Daerah Hallo Polisi

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:43 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Tersangka Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Menunjukkan Barang Bukti di Polsek Ketapang (Doc. Anaf/klikku)

Tersangka Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Menunjukkan Barang Bukti di Polsek Ketapang (Doc. Anaf/klikku)

Hari Pertama Jadi Kapolsek Ketapang, Iptu Abid Tangkap Sindikat Narkotika

SAMPANG | klikku.net – Baru sehari menjabat sebagai Kapolsek Ketapang, Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz, berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial ZFN alias K (19), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, karena melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Ketapang, yang dipimpin langsung oleh Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz, pada Selasa (19/07/2022) kemarin.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,50 gram dengan rincian 1 klip berat 1,97 gram, 1 klip 0,26 gram, dan 1 klip berat 0,25 gram.

Selain itu, menurut Kapolsek Ketapang, Iptu Abid, juga mengamankan 1 handphone, 1 bendel plastik klip bening kosong, alat hisap, Dusbook HP dan timbangan digital.

“ZFN alias K beserta barang bukti kami amankan di dalam kamarnya di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang,” tuturnya, Rabu (20/07/2022).

Menurutnya,  bahwa pengungkapan tersangka setelah anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 14.00 Wib Polsek Ketapang berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya di dalam kamar,” jelasnya.

Kapolsek dengan lulusan Dik S1 STIK PTIK angkatan ke-79 tahun TA2022 yang baru menjabat Kapolsek Ketapang itu mengatakan, bahwa tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang Republik No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepada penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.


Reporter : Anaf

238

Baca Lainnya