Bangkalan | klikku.net — Kali kedua Pakis (Pusat Analisa dan Kajian Informasi Strategis) gelar demonstrasi Pemkab Bangkalan perihal profesionalitas P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Morombuh, Kecamatan Kwanyar yang dinilai telah mengkebiri aturan Perbup 51 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa dan pemilihan kepala desa antar waktu.
Dalam pemyampaiannya Abdurrahman Tohir meminta agar Pimpinan Pemkab Bangkalan tegas dalam menerapkan produk aturannya, dalam ulasannya dia menekankan P2KD telah mencederai pasal 48 nomor 1 poin a dan b yang sengaja di kebiri oleh ketua P2KD sebab bagi Abdurrahman Tohir dalam mengambil keputusan tidak berdasarkan kolektif kolegial atau diputuskan sepihak oleh ketuanya saja tanpa melibatkan susunan anggota panitia.
“Bahkan penetapan calon itu dilakukan di kantor kecamatan secara diam-diam tanpa keterlibatan para tokoh dan semua anggota panitia pilkades, dan hingga kini penetapan itu belum diketahui oleh ketua BPD Morombuh, itukan konyol ketua P2KD itu, ujar Abdurrahman Tohir ketua umum Pakis paska menggelar aksi kedua di depan kantor DPMD kabupaten setempat pada selasa (04/04).
Dari hal itu Abdurrahman Tohir yang juga merupakan tokoh masyarakat Desa Morombuh kembali menegaskan agar Pemkab Bangkalan melalui Plt Bupati Bangkalan Drs. Mohni tegas dalam menjalankan perbub dengan memfungaikan perangkat daerahnya sehingga produk perbup terlaksana secara ideal di tengah masyarakat Kabupaten Bangkalan.
Reporter : Anam
