Bangkalan | klikku.net— Mencium adanya upaya suap terhadap oknum anggota TFPKD (Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa) oleh mantan Kepala Desa Konang Kuasa Hukum GMKPD (Gerakan Masyarakat Konang Peduli Demokrasi) Rofi’i S.H adukan pada Polres Bangkalan.
Dokumen aduan laporan polisi tersebut juga dilayangkan/tembusan pada beberapa instansi terkait yakni pada Plt Bupati Bangkalan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan, Ketua Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan cq. Ketua TFPKD Kecamatan Konang, dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Konang.
Dalam laporan tersebut, menurut Rofi’i, yang dilakukan oleh oknum Mantan Kepala Desa Konang sekaligus juga mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Konang masuk dalam kategori suap.

“Dengan tujuan untuk menjatuhkan / mendiskualifikasi salah satu bakal calon Kepala Desa (Bacakades) Konang lainnya yang notabene sebagai rival yang bersangkutan. Harapan kami kepada Kepolisian Resort Bangkalan untuk menindaklanjuti pengaduan kami secepatnya dan agar tidak menunggu proses tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa Konang. Kepada Ketua P2KD Konang, TFPKD Kecamatan Konang, dan TFPKD Bangkalan, untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait berkenaan dengan pengaduan ini,” ujar Rofi’i S.H menyampaikan keterangannya seusai menyerahkan berkas dokumen aduannya.
Reporter : Anam
