Bangkalan | klikku.id – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Kamal, Kabupaten Bangkalan, tengah menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan praktik penjualan seragam dan modul ajar kepada siswa baru melalui koperasi sekolah. Dugaan pungutan liar (pungli) mulai mencuat.
Plt. Kepala SMPN 1 Kamal, Nasbi Abdillah, M.Pd., dalam klarifikasinya menyebut bahwa sekolahnya adalah sekolah reguler yang pembiayaannya tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah. Ia menjelaskan bahwa koperasi sekolah menjual seragam khas dan perlengkapan lainnya, serta menyarankan siswa membeli modul ajar guna melengkapi buku paket dari perpustakaan sekolah.
“Seragam ciri khas sekolah bisa dijual melalui koperasi sekolah dan tidak wajib. Keuntungannya kami alokasikan untuk membantu siswa yatim dan kurang mampu,” ujarnya, Rabu (09/07).
Namun, tanggapan ini dipertanyakan mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 yang melarang pihak sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun komite menjual seragam, buku, dan atribut sekolah kepada siswa secara langsung maupun tidak langsung.
Polemik ini juga menarik perhatian Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Ketua Dewan Pendidikan, Dr. Abdillah, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya polemik tersebut dari informasi yang beredar di media.
“Kami Dewan Pendidikan Bangkalan baru tahu tadi siang terkait kasus viral yang berhubungan dengan dugaan pungli ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepala sekolah maupun guru dan komite tidak diperbolehkan menjual seragam maupun bahan ajar kepada siswa. Namun jika penjualan dilakukan oleh koperasi sekolah, maka diperbolehkan dengan syarat tidak ada paksaan atau kewajiban membeli dan harga serta kualitas lebih baik dari pasaran.
“Kalau koperasi yang menjual, harganya lebih murah dan kualitas lebih baik, itu diperbolehkan. Tapi kalau kepala sekolah mewajibkan siswa beli di sekolah, itu tidak boleh. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2022 sudah jelas, sekolah tidak boleh menunjuk tempat pembelian seragam,” tegas Dr. Abdillah.
Terkait penjualan modul atau Lembar Kerja Siswa (LKS), Dr. Abdillah juga menegaskan larangan serupa. Ia merujuk PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a, yang melarang guru dan tenaga pendidik menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapannya.
“Sekolah tidak boleh menjual LKS. Itu sudah dilarang, apalagi jika guru atau sekolah yang menjual langsung kepada siswa.” terangnya.
Dewan Pendidikan menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB dan pengelolaan koperasi sekolah.
“Kami akan tingkatkan perhatian atas kasus ini dan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemda agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut,” tutupnya.
Kasus ini memperkuat desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mengevaluasi ulang kebijakan di setiap lembaga pendidikan, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan siswa baru dan praktik koperasi sekolah.
Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan menjadi kunci untuk memastikan proses pendidikan tetap dalam koridor hukum serta menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh peserta didik.
(Anam)
