Peristiwa

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:49 WIB

9 bulan yang lalu

logo

Dorong Kepatuhan dan Transparansi, DJP Jatim II Beri Piagam Penghargaan kepada Wajib Pajak

Gresik | klikku.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II memberikan Taxpayer Charter atau Piagam Wajib Pajak kepada tujuh wajib pajak terpilih.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam acara Rapat Gabungan dan Launching Piagam Wajib Pajak Jawa Timur di Malang, Kamis (7/8/2025).

Tujuh penerima tersebut mewakili berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha, perusahaan, hingga asosiasi. Mereka merupakan bagian dari 20 wajib pajak terpilih dari tiga Kanwil DJP di Jawa Timur (Jatim I, II, dan III).

“Mereka dipilih sebagai representasi wajib pajak yang patuh dan berkomitmen. Harapannya, penerima piagam ini bisa menjadi teladan bagi wajib pajak lain,” kata Bimo dalam rilis resmi, Jumat (8/8/2025).

Bimo menjelaskan, Piagam Wajib Pajak adalah dokumen resmi yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.

Dokumen tersebut memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, yang menjadi landasan hubungan saling percaya antara DJP dan masyarakat.

Delapan hak wajib pajak meliputi:

  1. Memperoleh informasi dan edukasi perpajakan.
  2. Mendapat pelayanan gratis sesuai ketentuan.
  3. Mendapat perlakuan adil dan setara.
  4. Membayar pajak tidak lebih dari yang terutang.
  5. Mengajukan dan memilih penyelesaian sengketa.
  6. Terjaga kerahasiaan data.
  7. Diwakili kuasa.
  8. Menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran.

Delapan kewajiban wajib pajak meliputi:

  1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
  2. Bersikap transparan, menghormati, dan kooperatif.
  3. Memanfaatkan fasilitas pajak sesuai aturan.
  4. Melakukan dan menyimpan pembukuan.
  5. Menunjuk kuasa bila diperlukan.
  6. Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.

“Piagam ini menunjukkan komitmen kami membangun sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adil. Negara hadir memastikan hak wajib pajak dihormati dan dilindungi,” pungkas Bimo.

Acara ini turut dihadiri Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi. R3d


 

80

Baca Lainnya