Kasuistika Peristiwa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:47 WIB

1 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam.

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam.

Sindikat Internasional “Love Scamming” 46 Tersangka Dilimpahkan pada Kejari Surabaya

SURABAYA | KLIKKU.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penipuan daring bermodus asmara atau love scamming, Rabu (19/8/2026).

Pelimpahan dilakukan Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

Kasus tersebut melibatkan 46 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat kejahatan siber internasional. Dari jumlah tersebut, 3 tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), 32 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 WNA asal Jepang, serta 7 WNA asal Taiwan.

Para tersangka disebut memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksinya. Mulai dari melakukan pencarian dan pemetaan calon korban (profiling), operator percakapan yang membangun komunikasi dan merayu korban, hingga pihak yang berperan sebagai koordinator teknis dalam menjalankan modus penipuan.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan. Di antaranya puluhan telepon seluler dan laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

Selain perangkat elektronik, turut diamankan kumpulan naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa yang digunakan untuk memanipulasi korban secara psikologis, dokumen keimigrasian berupa paspor, serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan atau buku mutasi.

Berdasarkan keterangan Kejari Surabaya, sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan membuat akun palsu di sejumlah platform kencan daring dan media sosial.

Para pelaku kemudian membangun komunikasi dan hubungan asmara fiktif dengan calon korban. Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku mulai melancarkan berbagai modus untuk mendapatkan uang atau harta korban.

Dalih yang digunakan antara lain kebutuhan darurat medis, tawaran investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif.

Korban dalam perkara ini disebut mayoritas merupakan WNI, selain terdapat sejumlah korban WNA.

Kejari Surabaya menyampaikan, seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) untuk menjalani proses hukum dan persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto, SH., MH., atas nama Kajari Surabaya, menyampaikan keterangan resmi terkait pelimpahan perkara tersebut pada Rabu, 19 Agustus 2026.

#Anam KLIKKU.ID

26

Baca Lainnya