Surabaya | klikku.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, RT/RW maupun kelurahan dilarang menarik sumbangan untuk peringatan HUT ke-80 RI, dengan menentukan batas minimal nominal. Semua permintaan bantuan harus bersifat sukarela.
“Saat meminta bantuan, harus ada pernyataan tidak memaksa. Nominalnya seikhlas warga,” ujar Eri, Selasa (12/8/2025).
Meski begitu, ia tetap mendorong semangat gotong-royong warga untuk memeriahkan 17 Agustus. “Bisa berupa harta, tenaga, atau pikiran,” tambahnya.
Imbauan ini muncul usai kasus dugaan sumbangan memaksa Rp500 ribu oleh RW setempat, kepada sebuah toko rokok elektrik di Jalan Gemblongan. Peristiwa itu dimediasi Wakil Wali Kota Armuji pada Senin (11/8/2025).
Tiga perempuan penagih mengaku sebagai Kader Surabaya Hebat (KSH) mewakili RW 3. Namun membantah telah menentukan nominal minimal. Kasus berakhir damai setelah Armuji turut memberi sumbangan untuk acara tersebut. R3d
