Daerah Pemerintahan

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:29 WIB

10 bulan yang lalu

logo

HUT RI ke-80, Pemkab Gresik Beri Diskon Pajak Hingga 80 Persen

Gresik | klikku.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI benar-benar jadi pesta rakyat di Kabupaten Gresik.

Tak hanya upacara bendera di halaman pemkab, warga juga mendapat “kado istimewa” berupa diskon pajak.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengumumkan, mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, wajib pajak bisa menikmati potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 80 persen.

Insentif ini juga berlaku untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Peringatan HUT RI adalah pesta seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, kami ingin memberi hadiah nyata dengan meringankan beban masyarakat. Silakan manfaatkan, semoga bermanfaat,” ujar bupati yang akrab disapa Gus Yani itu.

Langkah tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB. Regulasi itu sekaligus melaksanakan amanat Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Skema Diskon PBB-P2

  • Tagihan sampai Rp1 juta → diskon 80 persen
  • Rp1 juta – Rp5 juta → diskon 50 persen
  • Rp5 juta – Rp10 juta → diskon 30 persen
  • Rp10 juta – Rp15 juta → diskon 20 persen
  • Di atas Rp15 juta → pengurangan diberikan berdasarkan permohonan

Skema Diskon BPHTB

Untuk jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah selain dari orang tua ke anak:

  • NPOP ≤ Rp1 miliar → diskon 40 persen
  • Rp1 miliar – Rp2 miliar → diskon 10 persen
  • > Rp2 miliar → diskon 5 persen

Untuk waris dan hibah orang tua ke anak:

  • NPOP ≤ Rp1 miliar → diskon 80 persen
  • Rp1 miliar – Rp2 miliar → diskon 25 persen
  • > Rp2 miliar → diskon 15 persen

 

Kebijakan ini dipastikan menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat. Data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mencatat, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Gresik berada di bawah Rp15 juta. Bahkan 98,31 persen di antaranya hanya sampai Rp1 juta.

“Dengan begitu, hampir seluruh masyarakat akan langsung merasakan manfaat insentif ini,” tegas Gus Yani.

Tak hanya warga, program itu juga otomatis berlaku bagi 37 veteran di Kabupaten Gresik. Mereka menjadi penerima manfaat tanpa harus mengajukan permohonan khusus.

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menambahkan, kebijakan tersebut bukan hanya kado HUT RI, tapi juga upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan. Dengan pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan sekaligus lebih termotivasi untuk tertib pajak. Hasilnya akan kembali ke pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya. R3d


 

87

Baca Lainnya