Kesehatan Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 17:29 WIB

19 jam yang lalu

logo

Menkes Ubah Sistem Rujukan BPJS, Pasien Gawat Darurat Bisa Langsung ke RS Tipe A

JAKARTA | klikku.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah sistem rujukan layanan kesehatan menjadi berbasis kompetensi rumah sakit.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan pasien sekaligus menekan pemborosan biaya BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini kerap menyebabkan pasien berputar-putar dari fasilitas satu ke lainnya sebelum mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan.

“Kita ubah rujukan jadi berbasis kompetensi, supaya efisien dan hemat biaya BPJS,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Ia mencontohkan pasien dengan serangan jantung atau kondisi gawat darurat lain. Berdasarkan sistem lama, pasien harus melewati puskesmas, lalu RS tipe C dan B, sebelum akhirnya mendapat perawatan di RS tipe A.

“Padahal yang punya kemampuan menangani itu ya rumah sakit tipe A. Kalau langsung ke sana, BPJS juga cukup bayar satu kali,” tegasnya.

Dengan sistem baru ini, pasien akan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki tenaga ahli dan peralatan sesuai hasil diagnosis awal. Proses ini diharapkan mempercepat pelayanan dan mencegah kematian akibat keterlambatan penanganan.

“Dari sisi pasien lebih senang, tidak perlu pindah-pindah rujukan. Kalau kelamaan, bisa keburu meninggal. Jadi langsung diarahkan ke tempat yang kompeten,” ujar Budi.

Kemenkes menargetkan sistem rujukan berbasis kompetensi ini bisa diimplementasikan secara nasional dalam waktu dekat, seiring dengan penyempurnaan data digital rekam medis dan integrasi sistem rumah sakit di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan pembengkakan biaya BPJS Kesehatan, yang selama ini banyak terserap untuk pemeriksaan berulang di rumah sakit dengan kapasitas terbatas. R3d