Ekonomi Bisnis Pemerintahan

Jumat, 21 November 2025 - 15:29 WIB

5 bulan yang lalu

logo

Bayar Pajak Tak Bikin Thrifting  Jadi Legal

JAKARTA | klikku.id – Pemerintah kembali menegaskan sikap keras terhadap praktik impor pakaian bekas yang semakin marak di pasar dalam negeri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan, pembayaran pajak oleh pedagang thrifting tidak serta-merta membuat aktivitas impor pakaian bekas menjadi legal.

“Bayar pajak tidak otomatis melegalkan barang impor yang dilarang. Aturannya jelas,” tegas Budi ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (21/11).

Larangan tersebut, kata Budi, sudah tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Karena itu, menurutnya, tidak ada ruang kompromi.

Menurut Budi, alasan pelarangan ini bukan sekadar persoalan administrasi atau penerimaan negara, melainkan menyangkut kesehatan konsumen dan perlindungan industri tekstil dalam negeri, terutama sektor UMKM yang terdampak langsung oleh banjir produk pakaian bekas dari luar negeri.

“Kalau terus dibanjiri barang bekas impor, UMKM tekstil kita tidak punya ruang tumbuh. Ini soal keberpihakan,” tambahnya.

Meski seluruh barang bekas dilarang masuk, pemerintah memberikan pengecualian pada Barang Modal Tidak Baru (BMTB) seperti mesin industri tertentu yang masih layak pakai. Namun izin tersebut diberikan dengan proses verifikasi ketat.

Kementerian Perdagangan memastikan pengawasan impor akan diperketat melalui jalur post border, mencakup importir hingga jalur distribusi di lapangan.

Sikap senada juga disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan tidak akan membuka ruang legalisasi bagi perdagangan pakaian bekas, meskipun pedagang menyatakan siap membayar pajak.

“Kalau barang masuk ilegal, kami hentikan. Titik,” ujar Purbaya.

Pemerintah berharap langkah tegas ini mampu menjaga pasar domestik tetap sehat dan memberi ruang industri kreatif lokal berkembang tanpa tergencet barang impor ilegal. R3d


 

78

Baca Lainnya