Kasuistika Peristiwa

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:19 WIB

6 bulan yang lalu

logo

DPD ADVOKAI Jatim Dampingi Advokat Abdul Aziz ke Propam Polda Jatim, Soroti Dugaan Kriminalisasi Profesi

SURABAYA | klikku.id — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur melakukan pendampingan terhadap Advokat Abdul Aziz, S.H. di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, Jumat (19/12/2025).

Pendampingan tersebut terkait dugaan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan perlindungan hukum yang sebelumnya diajukan oleh Advokat Abdul Aziz, S.H. dan telah mendapat respons dari PROPAM Polda Jatim.

ADVOKAI menilai, kasus yang dialami Abdul Aziz perlu dikawal secara serius karena menyangkut independensi dan kehormatan profesi advokat sebagaimana dijamin undang-undang.

Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia, Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., menegaskan, bahwa advokat memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lain. Dan dilindungi dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang menjalankan fungsi konstitusional. Ketika seorang advokat diduga dikriminalisasi saat menjalankan profesinya, maka itu bukan hanya persoalan individu, tetapi ancaman serius terhadap sistem peradilan dan hak pencari keadilan,” ujar Rizal Haliman di Surabaya.

Menurutnya, DPP KAI berkepentingan memastikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat melahirkan preseden buruk (yurisprudensi) di kemudian hari.

Senada dengan itu, Presidium DPD KAI Jawa Timur, Fatachul Hudi, S.H., M.H., menyatakan, bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya bertujuan mengawal proses pemeriksaan agar berjalan objektif, transparan, dan profesional.

“Kami menghormati proses yang berjalan di Propam Polda Jatim. Namun, pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak advokat tetap dihormati. Serta tidak ada kriminalisasi terhadap pelaksanaan tugas profesi,” kata Fatachul Hudi.

Ia menambahkan, advokat dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sehingga setiap tindakan hukum terhadap advokat, harus dilihat secara proporsional dalam konteks profesi.

DPD KAI Jawa Timur menegaskan bahwa pengawalan kasus ini akan terus dilakukan, hingga terdapat kejelasan hukum. Ini sekaligus sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah dan solidaritas profesi advokat. R3d


 

362

Baca Lainnya