Sebelumnya, berkembang informasi bahwa setelah mencairkan dana PIP sebesar sekitar Rp1,8 juta per siswa, sebagian dana disebut-sebut dikembalikan kepada wali kelas dan siswa hanya menerima sekitar Rp500 ribu, dengan alasan untuk pembelian LKS maupun kebutuhan lain.
“Penjelasannya (wali kelas, red) bahwa siswa menabung atas kemauan sendiri dan diminta kapan saja oleh siswa sesuai keperluan siswa sendiri,” ujar Nur Fatihah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/02).
Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak sekolah menyebut tidak ada unsur paksaan, dan dana yang “dititipkan” disebut sebagai tabungan sukarela siswa.
Namun demikian, dalam perspektif investigatif, istilah “menabung atas kemauan sendiri” menjadi titik krusial. Dalam praktik di lapangan, relasi antara siswa dan pihak sekolah kerap tidak seimbang. Potensi tekanan psikologis atau budaya patuh terhadap otoritas bisa saja membuat pilihan “sukarela” menjadi tidak sepenuhnya bebas.
Kemendikbudristek, dana PIP adalah hak langsung siswa penerima dan diperuntukkan bagi kebutuhan personal pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, uang saku, hingga biaya penunjang lain. Sekolah tidak diperkenankan mengelola, memotong, atau mengarahkan penggunaannya untuk kepentingan kolektif.
Jika benar dana tersebut dititipkan dan dikelola pihak sekolah, meski dengan dalih tabungan, maka perlu dipastikan: Apakah ada persetujuan tertulis dari orang tua?
Apakah dana disimpan di rekening pribadi siswa atau pihak sekolah?, Apakah ada transparansi pembukuan?
Ancaman Hukum Jika Terbukti Ada Penyalahgunaan
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidana bisa mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
2. Pasal 372 KUHP (Penggelapan) Jika dana yang merupakan hak siswa dikuasai atau digunakan tanpa hak, dapat dikategorikan sebagai penggelapan.
3. Sanksi Administratif ASN. Bagi kepala sekolah atau tenaga pendidik berstatus ASN, pelanggaran juga dapat berujung pada Pemeriksaan Inspektorat. Penurunan pangkat. Pemberhentian dari jabatan.
Jurnalis media ini menyatakan bahwa klarifikasi kepala sekolah akan dijadikan dasar untuk melakukan pendalaman langsung kepada para siswa penerima PIP guna memastikan sinkronisasi fakta.
Langkah ini penting agar tidak terjadi penghakiman sepihak sekaligus menjaga marwah dunia pendidikan Bangkalan.
Jika program negara yang seharusnya menjadi penopang justru tergerus praktik abu-abu, maka yang paling dirugikan adalah masa depan mereka. Investigasi masih berjalan. Publik menanti kebenaran yang utuh dan transparan.
