Daerah Hukrim

Kamis, 23 April 2026 - 21:44 WIB

4 jam yang lalu

logo

Dok Foto ist klikku.id Anam.

Dok Foto ist klikku.id Anam.

Dokumen Perizinan Hotel Aston di Kota Malang Diduga Tidak Asli

MALANG | klikku.id – Dugaan pelanggaran perizinan mencuat pada pembangunan dan operasional Hotel Aston yang berlokasi di kawasan Sigura-gura, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Meski pembangunan telah mencapai 100 persen dan aktivitas hotel berjalan normal, muncul indikasi bahwa perizinan yang dimiliki diduga tidak sah.

Hotel yang berada di wilayah Lowokwaru tersebut disebut belum mengantongi dokumen perizinan yang sesuai. Bahkan, dokumen yang digunakan diduga merupakan milik hotel lain, yakni Hotel NEO, yang mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dugaan ini menguat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi fisik bangunan. Perbedaan tersebut meliputi rancangan gedung, ketinggian bangunan, luas area, jumlah kamar, hingga fasilitas seperti rooftop dan basement yang tidak sesuai dengan dokumen yang ada.

Ketua Aliansi Mahasiswa, Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), Muhamad Husni, menilai kondisi ini berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang serius. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan dari sejumlah instansi pemerintah daerah.

Beberapa instansi yang disebut antara lain DPUPRPKP Kota Malang yang mengeluarkan rekomendasi PBG, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang terkait AMDAL, serta Dinas Perhubungan Kota Malang yang mengeluarkan rekomendasi AMDAL Lalin.

Selain itu, sorotan juga diarahkan kepada Satpol PP Kota Malang yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas operasional hotel meskipun terdapat indikasi pelanggaran.

“Wali Kota harus segera mengevaluasi dan meninjau ulang dokumen perizinan Hotel Aston. Jika terbukti tidak asli, maka aktivitas hotel harus dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” tegas Husni.

Ia menambahkan, apabila dugaan ini terbukti benar, maka tidak hanya pihak pengelola hotel yang harus bertanggung jawab, tetapi juga instansi terkait yang terlibat dalam proses penerbitan rekomendasi. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pembangunan gedung dan operasional usaha. Pemerintah daerah didorong untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

35

Baca Lainnya