Malang | klikku.id — Walikota Malang sampai saat ini belum ambil sikap, padahal warga beberapa kali telah mendesak agar aktivitas hotel Aston untuk diberhentikan sementara. desakan warga pun beralasan karena hotel aston Aston Jl. Sigura-gura Kelurahan Sumbersari Kota Malang belum melengkapi dokumen perizinan seperti, Persetujuan bangunan gedung (PBG), Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau masih dalam tahap pembahasan alias belum selesai. Juga karena warga mengkhawatirkan keselamatan publik dari peristiwa yang tidak diinginkan, hal tersebut wajar karena melihat bangunan hotel yang besar dan tinggi.
Demikian pun pemilik hotel Aston dinilai pembangkang tetap memaksa menjalankan aktivitas hotel Aston dan menghiraukan desakan warga, harusnya pemilik hotel Aston fokus menyelesaikan dokumen perizinan hotel terlebih dahulu. Tindakan yang dilakukan oleh pemilik hotel aston juga dinilai arogan dan tanpa mempertimbangan kepentingan umum serta keselamatan publik.
Padahal saat demonstrasi jumat minggu lalu masa aksi terdiri dari mahasiswa dan warga memberi kesempatan pada Walikota Malang dan pemilik hotel 3×24 jam untuk memberhentikan aktivitas hotel Aston “tutur Muhamad Husni Kordinator Utama Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA).
Menurut Muhamad Husni pemerintah kota Malang tidak boleh kalah dari investor dan Walikota Malang harus ambil sikap tegas untuk memberhentikan aktivitas hotel Aston.
Tentu sanksi memberhentikan aktivitas hotel aston oleh Walikota Malang jelas alasanya karena pemilik hotel Aston melakukan berbuatan yang bertabrakan dengan hukum atau melawan hukum sesuai ketentuan pasal 24, Pasal 26A, dan Pasal 27 UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ketentuan PP 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung serta peraturan daerah kota Malang pasal 19 jo pasal 174 No 1 tahun 2012 tentang banguna gedung.
#Anam
