Bangkalan | klikku.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan mulai menyampaikan surat pemberitahuan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas retribusi kebersihan serta arahan pengangkutan sampah program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Surat bernomor 900.13.1/490/433.108/2026 tertanggal 08 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada pimpinan SPPG di Kabupaten Bangkalan. Dalam surat itu dijelaskan bahwa setiap dapur MBG memiliki kewajiban retribusi kebersihan sebesar Rp200.000 per bulan.
Selain itu, DLH Bangkalan melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) juga memberikan arahan agar pengelola SPPG dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah, baik melalui TPS3R maupun mitra lainnya. Adapun biaya jasa pelayanan pengangkutan sampah MBG diserahkan kepada kesepakatan antara pihak pengelola SPPG dan pihak ketiga.
Kepala Bidang PSLB3 DLH Bangkalan, Kuspriyanto, SE., MM., menyampaikan bahwa surat tersebut tidak hanya dikirim secara administratif, tetapi juga diantarkan langsung ke sejumlah titik SPPG. “Antar surat ke SPPG terkait retribusi dan arahan pengangkutan melalui TPS3R,” kata Kuspriyanto, Senin (12/05).
Ia menjelaskan, target penyampaian surat tersebut mencapai 100 SPPG. Bahkan, dirinya memilih turun langsung mengantarkan surat sekaligus memastikan dan mengetahui lokasi masing-masing SPPG. “Target 100 surat, memang saya antar sendiri sekalian ingin tahu lokasi,” ungkapnya.
Menurut Kuspriyanto, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya tertib administrasi, peningkatan PAD, sekaligus memastikan pengelolaan sampah dari aktivitas dapur MBG dapat berjalan sesuai arahan dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
Ia berharap, setelah seluruh surat tersampaikan kepada SPPG, pihaknya dapat melakukan monitoring dan evaluasi atau monev terkait pelaksanaan retribusi PAD. Retribusi tersebut dinilai dapat menjadi tambahan pemasukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan.
“Harapan saya nanti ketika surat sudah tersampaikan ke semua SPPG, saya akan monev terkait retribusi PAD yang akan menambah pemasukan ke Pemda,” jelasnya.
Selain aspek PAD, Kuspriyanto juga berharap adanya perhatian dari pejabat tinggi terhadap regulasi penanganan sampah, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas dapur MBG. Sebab, program MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi, tetapi juga menghasilkan sampah yang perlu dikelola secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab. “Semoga pejabat tinggi memperhatikan atas regulasi penanganan sampah,” tambahnya.
Saat disinggung mengenai komisi yang membidangi regulasi retribusi tersebut, Kuspriyanto menyebut tidak ada komisi khusus. Namun, ke depan pihaknya akan menugaskan staf khusus yang menangani retribusi MBG. “Tidak ada mas. Ke depannya nanti saya akan menugaskan staf khusus retribusi MBG,” pungkasnya.
Dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, DLH Bangkalan berharap seluruh SPPG dapat memahami kewajiban retribusi kebersihan sekaligus menjalankan pengelolaan sampah MBG melalui mekanisme kerja sama yang sesuai, termasuk dengan TPS3R atau mitra pengangkutan sampah lainnya.
Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan program MBG di Bangkalan tidak hanya sukses dari sisi pelayanan gizi, tetapi juga tertib dalam aspek lingkungan dan kontribusi terhadap PAD daerah.
#Anam
