Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28 WIB

22 jam yang lalu

logo

Dok foto gambar ist Anam Biro klikku.id Bangkalan.

Dok foto gambar ist Anam Biro klikku.id Bangkalan.

DLH Bangkalan Ajukan Penghapusan Target PAD Rp300 Juta Usai Kerja Sama Pengelolaan TPST SAMTKU Berakhir

Bangkalan | klikku.id — Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bangkalan mengajukan permohonan penghapusan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp300 juta. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi DLH Bangkalan bernomor 000.7.2.3/72/433.108/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Surat itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan selaku Ketua TAPD.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pengajuan penghapusan target PAD dilakukan setelah adanya hasil musyawarah antara DLH Kabupaten Bangkalan dan PT Reci Solusi Indonesia. Musyawarah itu berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di ruang meeting Sekretaris Daerah.

Kedua belah pihak disebut telah sepakat untuk mengakhiri kerja sama secara damai tanpa adanya tuntutan apa pun. Kerja sama yang dimaksud berkaitan dengan pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu atau TPST SAMTKU yang berada di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

Dengan berakhirnya kerja sama tersebut, DLH Bangkalan menyampaikan permohonan agar target PAD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp300 juta dapat dihapuskan.
Adapun rincian target PAD yang dimohonkan untuk dihapus terdiri dari biaya sewa lahan sebesar Rp239 juta dan bagi hasil sebesar Rp61 juta.

Surat permohonan itu ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan, Achmad Siddik, SAP. MM.

Dalam surat tersebut, DLH Bangkalan juga menyampaikan tembusan kepada Bupati Bangkalan sebagai laporan, Inspektur Kabupaten Bangkalan, Kepala Bapenda Kabupaten Bangkalan, Kepala Bapperida Kabupaten Bangkalan, serta Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan.

#Anam

61

Baca Lainnya