Ekonomi Bisnis Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:48 WIB

13 jam yang lalu

logo

Di Tengah Gejolak Global, Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 27,75 Juta

JAKARTA | klikku.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga. Meski perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian, akibat konflik geopolitik dan tingginya harga energi.

Di tengah tekanan tersebut, OJK mencatat perkembangan positif di sejumlah sektor. Mulai dari pertumbuhan investor pasar modal, hingga langkah tegas pemberantasan judi online (judol) dan penipuan keuangan.

Hingga Mei 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran maupun pemeriksaan khusus terhadap 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebanyak 515.553 rekening terkait penipuan berhasil diblokir, dari total 579.459 laporan yang diterima sejak November 2024.

Nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp638,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan kepada masyarakat.

Di sektor pasar modal, minat masyarakat untuk berinvestasi terus meningkat. Jumlah investor pasar modal tercatat mencapai 27,75 juta atau tumbuh 36,27 persen, dibanding periode yang sama tahun lalu. Sepanjang Mei 2026 saja, terdapat tambahan sekitar 1,26 juta investor baru.

Aktivitas penghimpunan dana di pasar modal juga tetap bergairah. Hingga akhir Mei 2026, nilai fundraising mencapai Rp68,18 triliun. Sementara terdapat 75 rencana penawaran umum yang masih berada dalam pipeline, dengan potensi nilai mencapai Rp64,26 triliun.

Sektor perbankan pun menunjukkan ketahanan yang kuat. Kredit per April 2026 tumbuh 9,98 persen secara tahunan menjadi Rp8.755 triliun.

Pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi yang naik 19,48 persen. Di sisi lain, rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga di level 2,17 persen dengan rasio permodalan bank (CAR) sebesar 23,97 persen.

OJK juga terus memperketat pengawasan industri keuangan. Sepanjang 2026 hingga akhir Mei, regulator telah menjatuhkan sanksi dan denda lebih dari Rp139 miliar di sektor pasar modal, serta menindak berbagai entitas investasi ilegal.

Sementara itu, pengawasan aset kripto semakin diperkuat setelah OJK menerbitkan izin usaha pertama bagi pedagang aset keuangan digital. Jumlah akun kripto di Indonesia kini mencapai 21,70 juta dengan nilai transaksi bulanan sebesar Rp22,98 triliun.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan keuangan berizin serta waspada terhadap berbagai modus penipuan, investasi ilegal, dan judi online yang masih marak terjadi. AM@n


 

28

Baca Lainnya