Surabaya | klikku.id – Munculnya kembali dugaan praktik prostitusi berkedok usaha spa di Surabaya menjadi alarm bahwa persoalan prostitusi tidak cukup diselesaikan hanya dengan menutup satu kawasan lokalisasi. Penutupan Dolly yang pernah menjadi kebijakan monumental Pemerintah Kota Surabaya sejatinya bertujuan menghapus praktik prostitusi terorganisasi, bukan sekadar memindahkan aktivitas tersebut ke lokasi lain dengan wajah dan modus yang berbeda.
Perhatian publik terhadap usaha spa di kawasan HR Muhammad menguat setelah terungkapnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur yang menyeret salah satu tempat usaha di kawasan tersebut. Di sisi lain, muncul pengakuan seorang narasumber yang mengaku pernah memperoleh tawaran layanan yang diduga mengarah pada praktik prostitusi saat mengunjungi Beehiive Spa.
Perlu ditegaskan, pengakuan tersebut merupakan keterangan narasumber yang belum dapat dijadikan fakta hukum. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum di Beehiive, dan pihak pengelola juga masih dalam proses konfirmasi. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
Namun demikian, munculnya dugaan tersebut tetap menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah. Sebab, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan izin usaha, maka pengawasan dan pemeriksaan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa harus menunggu keresahan masyarakat semakin meluas.
Pakar Hukum Fakultas Hukum UB DIH PSDKU Jakarta, Yakubus Wilianto, S.H., M.H., menilai bahwa apabila praktik prostitusi setelah penutupan Dolly hanya berganti modus melalui spa, pijat, karaoke, maupun tempat hiburan lainnya, maka efektivitas kebijakan tersebut layak dipertanyakan.
Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara, penutupan lokalisasi harus diikuti dengan pengawasan yang efektif, pembinaan terhadap pelaku usaha, serta penegakan hukum yang konsisten. Tanpa itu, kebijakan hanya berhenti sebagai keputusan administratif yang belum menyelesaikan akar persoalan.
Pandangan tersebut memiliki dasar yang kuat. Pemerintah memang memiliki kewajiban melindungi masyarakat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas rasa aman. Pada saat yang sama, Pasal 28J UUD 1945 juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus memperhatikan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Dalam konteks itu, usaha spa sebagai bagian dari industri pariwisata tidak boleh dipandang negatif secara umum. Banyak pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara objektif, berbasis fakta, dan tidak menimbulkan stigma terhadap seluruh usaha spa yang legal.
Di sisi lain, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan izin usaha untuk kegiatan yang melanggar hukum, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Mulai dari teguran administratif, penghentian sementara operasional, pencabutan izin usaha, hingga proses pidana apabila terpenuhi unsur tindak pidana.
Kasus-kasus yang belakangan mencuat hendaknya menjadi momentum memperbaiki tata kelola pengawasan usaha hiburan dan spa di Surabaya. Penegakan hukum tidak boleh bersifat insidental setelah sebuah kasus menjadi viral, melainkan harus dilakukan secara berkala, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Audit perizinan, inspeksi terpadu lintas instansi, pengawasan digital terhadap legalitas usaha, serta mekanisme pengaduan masyarakat perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan izin dapat dicegah sejak dini.
Penutupan Dolly dahulu dipandang sebagai tonggak perubahan wajah Surabaya. Namun ukuran keberhasilan kebijakan tersebut bukanlah hilangnya papan nama lokalisasi, melainkan benar-benar berkurangnya praktik prostitusi dalam berbagai bentuk dan modus operandi. Negara harus hadir bukan hanya melalui kebijakan, tetapi juga melalui pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan terhadap perempuan, anak, dan seluruh masyarakat.
Apabila dugaan pelanggaran memang terbukti melalui proses hukum yang sah, maka tindakan tegas harus diberikan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, setiap pelaku usaha juga berhak memperoleh kepastian hukum dan pemulihan nama baik. Itulah esensi negara hukum: mengedepankan fakta, menghormati proses hukum, dan menempatkan keadilan di atas segala kepentingan.
#Rigi klikku.id
