Sidoarjo | klikku.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo melalui Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA-PPO) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Perkembangan penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/117/VI/Res.1.4/2026/SatresPPA-PPO tertanggal 2 Juni 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Sdri. Ninawaty, warga Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/88/III/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur tanggal 26 Maret 2026. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi di kawasan Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dalam rentang waktu Mei 2025 hingga Februari 2026.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/12/V/RES.1.4/2026/SatresPPA-PPO/Polresta Sidoarjo tertanggal 11 Mei 2026. Penanganan kasus berada di bawah penyidik Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo yang dipimpin AKP Utun Utami, S.H., bersama Briptu Yudha Widya Fitrianto.
Dalam perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada pelapor, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan tambahan terhadap Ahmad Basori, Najwa Azzahra, Ninik Lusiani, dan Sriatun. Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara guna mengevaluasi hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Berdasarkan hasil perkembangan tersebut, penyidik menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan surat panggilan kepada seorang tersangka berinisial K.
Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga membuka akses informasi kepada pelapor terkait perkembangan perkara. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan penyidik yang menangani perkara, yakni Briptu Yudha Widya Fitrianto.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, yang secara hukum mendapat perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak di Indonesia.
(Reporter : Anam klikku.id)
