Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:45 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Dok gambar foto ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Ketua Umum PAKIS: Jika Ada Dugaan Korupsi Sekolah di Bangkalan, Segera Laporkan ke APH

BANGKALAN | klikku.id —  Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya aktivis, insan pers, dan lembaga swadaya masyarakat, untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran serta berbagai kegiatan di lingkungan sekolah di Kabupaten Bangkalan.

Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendidikan, maka temuan tersebut harus segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Jika ada temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum atau dugaan korupsi di sekolah, segera laporkan kepada APH. Tidak perlu ragu,” tegas Abdurrahman Tohir kepada wartawan, Jumat (19/6).

Ia menegaskan bahwa segala bentuk praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara tidak boleh dibiarkan dan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, ketika terdapat data dan bukti yang cukup, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

“Ketika ada bukti dan data yang cukup, laporkan kepada kepolisian, kejaksaan, atau KPK. Biarkan aparat yang melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya.

Abdurrahman juga menilai bahwa media massa, aktivis, dan LSM memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyimpangan, karena negara telah menyediakan jalur hukum yang jelas dan sah untuk menindaklanjutinya.

“Jangan takut menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Negara telah menyediakan jalur hukum yang jelas untuk menindaklanjutinya,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum harus didasarkan pada fakta dan dilengkapi bukti pendukung yang memadai.

“Laporan harus berbasis fakta, bukan asumsi. Jika ada dokumen, foto, rekaman, atau bukti lain yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, sertakan dalam laporan agar memudahkan proses penegakan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdurrahman menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan harus menjadi perhatian bersama mengingat dana pendidikan berasal dari uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.

“Dana pendidikan bukan milik pribadi. Itu uang negara yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta didik. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan wajib diawasi dan dilaporkan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah terbitnya pedoman dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan terkait tata cara pelayanan kepala sekolah terhadap kunjungan wartawan. Pedoman yang dipublikasikan melalui media sosial resmi Dinas Pendidikan itu menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Dalam pedoman tersebut, kepala sekolah diminta tetap tenang saat menerima kunjungan wartawan, meminta identitas serta surat tugas, mencatat data kunjungan, dan mengarahkan permintaan dokumen maupun informasi publik melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Selain itu, sekolah juga diimbau untuk mendokumentasikan dan melaporkan setiap dugaan tindakan intimidatif maupun pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.

Menutup keterangannya, Abdurrahman kembali mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan jalur hukum dalam menyikapi setiap dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kalau ada dugaan korupsi atau pelanggaran hukum di sekolah, jangan sibuk mencari pembenaran. Segera laporkan kepada APH dan biarkan proses hukum berjalan secara objektif serta profesional. Itu langkah yang tepat untuk menyelamatkan uang negara dan menjaga dunia pendidikan tetap bersih,” pungkasnya.

#Anam

 

55

Baca Lainnya