Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:48 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist klikku.id Bangkalan.

Dok gambar foto ist klikku.id Bangkalan.

Ketua PEJALAN Soroti Pedoman Disdik Bangkalan, Ingatkan Pentingnya Menjaga Keseimbangan antara Perlindungan Sekolah dan Kebebasan Pers

BANGKALAN | klikku.id Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (PEJALAN), Syaiful Anam, S.Pd., menyoroti beredarnya Pedoman Dalam Melayani Pers yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dan ditujukan kepada kepala sekolah di lingkungan satuan pendidikan.

Menurut Anam, secara prinsip pedoman tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni memberikan perlindungan kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik dari oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami memahami bahwa Dinas Pendidikan ingin memberikan rasa aman kepada kepala sekolah apabila menghadapi pihak-pihak yang mengaku wartawan namun diduga tidak menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. Upaya tersebut tentu patut diapresiasi,” ujar Anam, Jumat (19/6).

Meski demikian, Anam menilai terdapat sejumlah poin dalam pedoman tersebut yang berpotensi menimbulkan multitafsir apabila diterapkan secara kaku di lapangan. Salah satunya terkait permintaan surat tugas sebagai syarat pelayanan terhadap wartawan.

Menurutnya, dalam praktik jurnalistik modern, tidak semua wartawan selalu membawa surat tugas fisik karena sebagian media menggunakan sistem penugasan digital yang dapat diverifikasi langsung kepada redaksi. Oleh sebab itu, ketiadaan surat tugas tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menolak konfirmasi atau wawancara yang dilakukan wartawan.

Selain itu, Anam juga menyoroti poin yang mengarahkan wartawan untuk mengajukan permintaan informasi melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Untuk dokumen resmi tertentu memang dapat melalui mekanisme PPID. Namun apabila wartawan hanya meminta klarifikasi, konfirmasi, atau tanggapan atas suatu persoalan, maka hal itu seharusnya tetap dapat dilayani secara langsung oleh kepala sekolah sebagai pejabat publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anam mengingatkan bahwa kepala sekolah merupakan penyelenggara layanan publik yang memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia juga menilai istilah “intimidatif” yang tercantum dalam pedoman perlu diberikan batasan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pertanyaan-pertanyaan kritis.

“Jangan sampai pertanyaan kritis mengenai pengelolaan dana BOS, penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, maupun kebijakan sekolah justru dianggap sebagai tindakan intimidasi. Padahal fungsi pers adalah melakukan pengawasan sosial untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Anam menambahkan bahwa pedoman tersebut sebaiknya juga memuat penjelasan mengenai hak-hak pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kewajiban badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, hubungan antara sekolah dan insan pers harus dibangun atas dasar kemitraan yang saling menghormati. Sekolah berhak menolak tindakan pemerasan, tekanan, maupun pelanggaran kode etik, namun pada saat yang sama tetap wajib memberikan ruang bagi wartawan profesional untuk menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Pers yang profesional harus dihormati, sebagaimana kepala sekolah juga harus dihormati. Yang harus dilawan adalah oknum yang menyalahgunakan profesi, bukan profesi wartawannya. Karena pada hakikatnya pers dan dunia pendidikan memiliki tujuan yang sama, yakni membangun masyarakat yang cerdas, transparan, dan berintegritas,” pungkas Ketua PEJALAN, Syaiful Anam, S.Pd.

(red)

42

Baca Lainnya