Daerah Kasuistika Pendidikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:40 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok gambar klikku.id Bangkalan Anam.

Dok gambar klikku.id Bangkalan Anam.

Wartawan Bangkalan: Jika Pers Diminta Profesional, Disdik Juga Harus Terbuka dan Kooperatif

BANGKALAN |klikku.id Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan terkait pedoman bagi kepala sekolah dan tenaga pendidik dalam melayani wartawan mendapat beragam tanggapan dari kalangan insan pers di Kabupaten Bangkalan.

Pada prinsipnya, wartawan mendukung upaya Dinas Pendidikan untuk melindungi kepala sekolah dan tenaga pendidik dari oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, maupun tindakan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Namun demikian, sejumlah wartawan menilai bahwa profesionalisme harus menjadi komitmen bersama antara insan pers dan penyelenggara pemerintahan, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

“Jika Dinas Pendidikan meminta wartawan bekerja secara profesional, maka Disdik juga harus bersikap profesional dalam memberikan pelayanan informasi publik. Jangan sampai wartawan diminta mengikuti aturan, tetapi ketika melakukan konfirmasi justru dihadapkan pada sikap bungkam, menghindar, atau dipersulit untuk mendapatkan keterangan,” ujar salah satu wartawan Bangkalan.

Menurut mereka, tugas jurnalistik tidak hanya sebatas mencari informasi, tetapi juga melakukan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara, termasuk di sektor pendidikan.

Karena itu, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik. Wartawan berharap setiap kepala sekolah, tenaga pendidik, maupun pejabat Dinas Pendidikan tidak alergi terhadap konfirmasi, terlebih apabila yang ditanyakan berkaitan dengan penggunaan dana BOS, program pendidikan, pembangunan sarana sekolah, maupun pelayanan publik lainnya.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa wartawan harus terbuka dan profesional, sementara pejabat publik justru memilih diam ketika dimintai klarifikasi. Hubungan antara pers dan pemerintah harus berjalan dua arah dan saling menghormati,” tambahnya.

Wartawan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik untuk memberikan akses informasi yang benar, cepat, dan akurat kepada masyarakat.

Oleh karena itu, para jurnalis berharap edaran tersebut tidak dimaknai sebagai pembatasan terhadap kerja jurnalistik, melainkan menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih baik antara dunia pendidikan dan insan pers.

“Pers siap bekerja secara profesional, beretika, dan sesuai aturan. Namun kami juga berharap Dinas Pendidikan, kepala sekolah, serta seluruh jajaran pendidikan di Bangkalan bersikap kooperatif, terbuka, dan tidak mempersulit akses informasi yang menjadi hak publik,” tegas para wartawan.

Mereka menilai keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana kebijakan dan anggaran pendidikan dikelola demi kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan.

Reporter : Anam

40

Baca Lainnya