SIDOARJO | klikku.id – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polresta Sidoarjo menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial Kastari, yang disebut sebagai Ketua Padepokan Sodo Lanang. DPO tersebut diterbitkan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan dokumen DPO yang beredar, penyidik meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Kastari agar segera melaporkan atau menyerahkannya kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo. Penyidik juga mencantumkan identitas serta ciri-ciri fisik yang bersangkutan untuk mempermudah proses pencarian.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dalam rentang waktu Mei 2025 hingga Februari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, Kastari telah berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses penyidikan masih berlangsung dan aparat kepolisian terus melakukan upaya pencarian.
Tokoh jurnalis Jawa Timur, Syaiful Anam, S.Pd, menilai langkah Polresta Sidoarjo menerbitkan DPO merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan secara efektif.
“Penerbitan DPO menunjukkan bahwa aparat telah menempuh prosedur hukum ketika seorang tersangka belum dapat dihadirkan dalam proses penyidikan. Langkah berikutnya tentu harus diiringi dengan upaya maksimal untuk menemukan yang bersangkutan agar perkara dapat diproses secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Anam.
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan perkara yang melibatkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Anam, masyarakat perlu memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban dan pemenuhan hak-haknya harus menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.
“Penyelesaian perkara seperti ini tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta keadilan melalui proses hukum yang objektif,” tambahnya.
#KLIKKU.ID
