BANGKALAN | klikku.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan menyatakan proses penyampaian kewajiban retribusi kebersihan kepada ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih belum tuntas. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya tahapan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap tunggakan retribusi kebersihan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 (PSLB3) DLH Bangkalan, Kuspriyanto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa hingga saat ini bidangnya masih menyelesaikan tahapan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi (monev) kepada seluruh SPPG mengenai kewajiban pembayaran retribusi kebersihan.
“Bidang PSLB3 DLH belum tuntas terkait penyampaian dan monitoring evaluasi kepada SPPG tentang kewajiban retribusi kebersihan. Hal itu karena Bapak Bambang Mustika selaku Asisten menghimbau agar sementara waktu belum dilakukan penarikan retribusi sampai DLH membenahi kontribusi pelayanan kebersihan kepada seluruh SPPG,” ujarnya, Sabtu (12/07) kemarin.
Menurut Kuspriyanto, arahan tersebut dipahami karena dilatarbelakangi keterbatasan pelayanan persampahan yang masih dihadapi DLH Bangkalan. Ia mengakui kemampuan pengangkutan sampah saat ini belum maksimal.
“Kami belum memiliki TPA, armada pengangkut sampah juga masih minim dan sebagian sudah berusia tua. Intinya fasilitas pelayanan persampahan belum memadai,” jelasnya.
Meski demikian, DLH memastikan proses pembinaan kepada seluruh dapur SPPG akan kembali dilanjutkan setelah aktivitas operasional SPPG berjalan normal.
“InsyaAllah pertengahan Juli 2026 kami akan melakukan monitoring dan evaluasi kembali agar pelaksanaan kewajiban retribusi bisa lebih maksimal,” tambahnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tahapan administrasi dan pembinaan masih menjadi prioritas sebelum proses penegakan Perda melalui Satpol PP dilakukan terhadap SPPG yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kebersihan.
#Anam KLIKKU.ID
