Daerah Hallo Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:09 WIB

18 jam yang lalu

logo

Dok Gambar Foto ist KLIKKU.ID Anam.

Dok Gambar Foto ist KLIKKU.ID Anam.

Polda Jabar Turunkan Tim TAA Selidiki Kecelakaan Maut di Indramayu, 12 Orang Meninggal Dunia

Indramayu | klikku.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menerjunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah dan digital guna mengungkap penyebab kecelakaan maut yang terjadi di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Minggu (12/07). Insiden tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 6 lainnya mengalami luka ringan.

Kepala Subbidang Penegakan Hukum (Kasubbid Gakkum) Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung, mengatakan tim TAA diterjunkan agar proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif berbasis analisis ilmiah.

“TAA hadir di sini untuk melaksanakan olah TKP secara digital dan ilmiah untuk bisa mengungkap kira-kira apa penyebab dari kecelakaan tersebut,” ujar Jimmy, Senin (13/7/2026) kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, yakni satu mobil pikap Daihatsu Gran Max dan dua truk. Mobil pikap tersebut diketahui sempat berhenti di lajur kanan jalan karena hendak berputar arah. Namun, kendaraan itu kemudian ditabrak dari belakang oleh truk Hino wing boks hingga terdorong ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk yang datang dari arah berlawanan.

Akibat benturan keras tersebut, tiga korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan sembilan korban lainnya mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit. Enam korban lainnya mengalami luka ringan dan hingga kini masih dirawat di RS Mitra Plumbon.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri atas dua pengemudi kendaraan yang terlibat serta dua saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka karena penyelidikan dan analisis TKP masih berlangsung.

Jimmy juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan pikap atau bak terbuka untuk mengangkut penumpang karena memiliki tingkat risiko fatalitas yang sangat tinggi apabila terjadi kecelakaan.

“Sesuai Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pikap dilarang mengangkut manusia. Tingkat fatalitasnya sangat tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, AKP Undang Syarif, menjelaskan kecelakaan bermula saat mobil bak terbuka Daihatsu Gran Max yang baru mengantar rombongan ke acara pernikahan hendak memutar arah di lokasi kejadian.

“Mobil tersebut kemudian tertabrak dari belakang oleh kendaraan wing boks sehingga terdorong ke depan dan bertabrakan dengan truk dari arah berlawanan,” jelasnya.

Mobil bak terbuka itu diketahui mengangkut 17 penumpang dan seorang pengemudi. Pengemudi Gran Max sempat mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan data kepolisian, delapan korban meninggal dunia tercatat di RS Bhayangkara, sedangkan empat korban lainnya meninggal di RS Mitra Plumbon Widasari. Sementara enam korban luka masih menjalani perawatan intensif.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya larangan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, demi mencegah jatuhnya korban jiwa dalam kecelakaan di jalan raya.

#Anam KLIKKU.ID

69

Baca Lainnya