Daerah Ekonomi Bisnis Kasuistika

Rabu, 9 September 2026 - 21:47 WIB

1 jam yang lalu

logo

Dok ist gambar foto KLIKKU.ID Anam Bangkalan.

Dok ist gambar foto KLIKKU.ID Anam Bangkalan.

Kadiskopumdag Bangkalan Tegaskan Larangan Aturan Penjualan BBM di SPBU Kelean Socah Gunakan Jeriken

BANGKALAN | KLIKKU.ID – Polemik dugaan penyalahgunaan jeriken dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kelean, Kecamatan Socah, Bangkalan, mendapat perhatian dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Bangkalan.

Menanggapi keterangan pihak karyawan SPBU Kelean yang sebelumnya disorot LSM SMN terkait pelayanan pembelian BBM menggunakan jeriken, Diskopumdag Bangkalan menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut salah satunya tertuang dalam surat resmi Diskopumdag Bangkalan tertanggal 19 Juni 2026 dengan perihal “Himbauan Tentang Larangan Penjualan BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Tanpa Ketentuan Yang Berlaku.”

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan/pengelola SPBU se-Bangkalan tersebut, Diskopumdag mengingatkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengawasan distribusi BBM.

Pertama, SPBU diminta tidak melayani penjualan BBM bersubsidi menggunakan jeriken atau wadah sejenis tanpa dokumen dan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Kedua, pengelola SPBU harus memastikan penyaluran BBM bersubsidi diberikan kepada konsumen yang memang berhak sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Ketiga, pengawasan terhadap petugas atau operator SPBU harus ditingkatkan agar selalu menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan dan penyaluran BBM.

Keempat, setiap permohonan pembelian BBM menggunakan wadah khusus harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu sesuai ketentuan.

Sedangkan poin kelima, Diskopumdag mengingatkan agar setiap indikasi penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Dengan adanya surat tersebut, persoalan pembelian BBM menggunakan jeriken tidak semata-mata dilihat dari keberadaan wadahnya. Yang menjadi perhatian adalah apakah pembelian tersebut memenuhi dokumen, persyaratan, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keterangan dari pihak SPBU Kelean mengenai aktivitas pelayanan menggunakan jeriken perlu ditempatkan dalam kerangka aturan tersebut. Apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang memang menjadi dasar pembelian, maka hal itu menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi.

Sebaliknya, apabila pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken dilakukan tanpa memenuhi ketentuan, surat Diskopumdag secara tegas telah mengingatkan agar pelayanan tersebut tidak dilakukan.

Diskopumdag juga menekankan pentingnya peran pengelola SPBU dalam menjaga kelancaran distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Surat tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi bukan hanya menjadi perhatian setelah muncul adanya laporan atau sorotan masyarakat.

Pengelola SPBU sejak awal telah diminta melakukan pengawasan internal, verifikasi terhadap pembelian menggunakan wadah khusus, serta melaporkan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan atau penimbunan.

Dengan demikian, dalam polemik SPBU Kelean Socah yang kini menjadi sorotan LSM SMN, klarifikasi pihak SPBU maupun karyawan perlu diuji dengan ketentuan administrasi dan mekanisme penjualan BBM bersubsidi yang berlaku.

Diskopumdag Bangkalan melalui surat edarannya juga telah meminta seluruh pengelola SPBU menjalankan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari upaya menjaga BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.

#KLIKKU.ID ANAM

39

Baca Lainnya