SURABAYA | klikku.id – Dugaan transaksi dana nasabah tanpa persetujuan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang nasabah Bank OCBC Surabaya, Ir. H. Syahwan, BSC., MMA, menggugat PT Bank OCBC NISP Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah Syahwan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar akibat transaksi overbooking yang menurutnya dilakukan tanpa persetujuan dan sepengetahuannya.
Perkara tersebut diajukan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan pihak bank dan sejumlah pihak terkait turut menjadi tergugat maupun turut tergugat.
Kuasa hukum Syahwan, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., mengatakan persoalan bermula dari ditemukannya transaksi dana dalam rekening koran milik kliennya.
Menurut Agus, pada 14 Januari 2025 terdapat transaksi masing-masing sebesar Rp500 juta yang ditujukan kepada dua rekening atas nama Rizki Saputra dan Rian Suryana. Dengan demikian, total dana yang dipersoalkan mencapai Rp1 miliar.
“Ini bukan di-hack, melainkan diduga terjadi melalui sistem perbankan dan kami menduga ada penyalahgunaan oleh oknum pegawai bank,” ujar Agus Mulyo kepada awak media.
Agus menegaskan, dugaan tersebut didasarkan pada dokumen rekening koran yang dimiliki kliennya. Pihaknya pun meminta agar persoalan tersebut diuji melalui proses hukum.
Gugatan Syahwan tidak hanya mempersoalkan transaksi dana Rp1 miliar. Sengketa tersebut juga berkaitan dengan fasilitas kredit EB-KRK serta proses lelang aset yang menjadi jaminan kredit.
Dalam petitum gugatannya, Syahwan meminta majelis hakim menyatakan fasilitas kredit EB-KRK tertanggal 15 November 2013 antara penggugat dan tergugat I batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penggugat juga meminta proses lelang yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya atas permohonan tergugat I pada 29 Juli 2026 dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tak berhenti di situ, penggugat meminta pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 887/Kelurahan Rangkah seluas 257 meter persegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum beserta seluruh akibat hukumnya.
Aset tersebut berada di Jalan Rangkah VII No. 52–54, RT 05/RW 01, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dan tercatat atas nama Syahwan Haji, BSC.
Penggugat juga meminta agar turut tergugat diperintahkan melakukan pemblokiran terhadap sertifikat hak milik tersebut.
Kuasa hukum Syahwan menilai persoalan tersebut bukan semata-mata sengketa antara nasabah dengan bank mengenai kewajiban kredit.
Menurutnya, ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana transaksi sebesar Rp1 miliar dapat terjadi melalui sistem perbankan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Pihak penggugat mempertanyakan mekanisme pengamanan transaksi serta proses otorisasi terhadap rekening nasabah.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dalil pihak penggugat dan harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Begitu pula mengenai siapa yang melakukan transaksi dan bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi, masih menjadi bagian yang akan diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak di persidangan.
Untuk mendapatkan konfirmasi dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media mendatangi kantor Bank OCBC Surabaya di Jalan Raden Saleh.
Seorang petugas keamanan di lokasi menyampaikan bahwa pihak yang ingin bertemu dengan bagian terkait harus terlebih dahulu membuat janji atau mengirimkan surat resmi.
“Saya tidak tahu (pihak legal). Kalau mau bertemu harus ada janji atau bersurat dulu,” ujar petugas keamanan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bank OCBC Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan transaksi overbooking senilai Rp1 miliar, gugatan PMH, maupun dalil-dalil yang diajukan Syahwan.
Perkara tersebut kini masih bergulir di PN Surabaya. Majelis hakim nantinya akan menguji seluruh dalil, bukti, serta keterangan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Rigi
