BANGKALAN | KLIKKU.ID — Dugaan kendala dalam proses pengantaran dan rujukan pasien korban kecelakaan tunggal di Puskesmas Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, mendapat sorotan keluarga pasien.
Pasien berinisial H disebut membutuhkan penanganan medis lebih lanjut di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu) Bangkalan. Namun, pihak keluarga mengaku mengalami kendala saat proses pengantaran menggunakan ambulans puskesmas.
Menurut keterangan keluarga, proses pengantaran pasien diduga terkendala persoalan administrasi dan pembayaran. Keluarga menyatakan telah menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila masih terdapat kewajiban administrasi yang belum terselesaikan.
Meski demikian, keluarga mengaku proses pengantaran pasien tidak kunjung dilakukan. Kondisi tersebut kemudian membuat pihak keluarga mencari kendaraan angkutan umum untuk membawa pasien menuju rumah sakit agar segera memperoleh penanganan medis lanjutan.
Peristiwa itu turut mendapat perhatian dari Forum Pemuda Bangkalan. Keluarga berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Puskesmas Labang maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, khususnya terkait mekanisme pelayanan pasien kecelakaan dan proses rujukan dalam kondisi yang membutuhkan penanganan segera.
“Pasien kecelakaan membutuhkan pertolongan dan kepastian rujukan dengan cepat. Jangan sampai persoalan administrasi justru membuat proses penanganan menjadi lambat,” ungkap pihak keluarga, sebagaimana disampaikan pada 9 September 2026.
Keluarga juga mengaku telah menghubungi Kepala Puskesmas Labang untuk menyampaikan persoalan yang terjadi, termasuk mengenai administrasi pasien. Pihak keluarga menyebut telah ada pihak yang bersedia bertanggung jawab apabila terdapat biaya administrasi yang belum terselesaikan.
Atas kejadian tersebut, keluarga meminta agar pelayanan terhadap pasien kecelakaan dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan proses penanganan, pengambilan keputusan rujukan, komunikasi dengan rumah sakit tujuan, hingga transportasi pasien berjalan cepat, tepat, manusiawi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya memperoleh kejelasan, jurnalis juga telah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Puskesmas Labang terkait dasar regulasi pelayanan pasien yang membutuhkan rujukan segera.
Pertanyaan tersebut antara lain, apabila secara medis pasien memang membutuhkan rujukan segera, apakah pasien tetap harus menunggu penyelesaian administrasi sebelum ambulans diberangkatkan, serta apa dasar regulasi yang digunakan dalam kondisi tersebut.
Selain itu, pihak puskesmas juga dimintai penjelasan apakah proses rujukan dalam kasus pasien H telah berjalan sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2024, mulai dari keputusan rujukan, komunikasi dengan rumah sakit tujuan, hingga transportasi pasien.
Jurnalis juga mempertanyakan langkah evaluasi apabila nantinya ditemukan adanya keterlambatan pelayanan yang berkaitan dengan persoalan administrasi, termasuk kemungkinan perbaikan SOP maupun pembinaan terhadap petugas yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Labang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pertanyaan yang telah disampaikan. Konfirmasi masih diupayakan guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai kronologi, prosedur pelayanan, serta mekanisme rujukan pasien dalam peristiwa tersebut.
#KLIKKU.ID ANAM
