Surabaya | KLIKKU.ID – Poster promosi Zona Club di Jalan Kapasari, Surabaya, menuai sorotan. Materi promosi tempat hiburan malam tersebut menampilkan enam perempuan mengenakan seragam yang menyerupai seragam resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), lengkap dengan atribut dan logo kepolisian.
Kemunculan poster tersebut memicu pertanyaan publik lantaran atribut yang digunakan identik dengan institusi penegak hukum dan ditampilkan dalam materi promosi sebuah tempat hiburan malam.
Penggunaan simbol maupun atribut yang merepresentasikan institusi negara dalam kegiatan komersial dinilai perlu mendapat perhatian, terlebih apabila penggunaannya tidak memiliki izin atau dasar yang jelas.
Menanggapi polemik tersebut, Manajer Zona Club, Lia, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan poster tersebut bukan dibuat berdasarkan instruksi manajemen, melainkan merupakan inisiatif pribadi salah seorang karyawan.
“Itu yang bikin personal dari salah satu karyawan Zona, Mas. Dan kami manajemen tidak mengetahuinya. Ini lagi diurus, Mas. Terima kasih ya, mohon maaf,” ujar Lia saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pihak manajemen mengaku tidak mengetahui proses pembuatan materi promosi yang kemudian beredar di publik tersebut.
Meski demikian, persoalan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang membuat poster. Perlu diketahui pula bagaimana materi tersebut dapat diproduksi dan disebarluaskan, termasuk apakah terdapat mekanisme pemeriksaan atau persetujuan internal sebelum digunakan sebagai bagian dari promosi Zona Club.
Apalagi, atribut yang ditampilkan bukan sekadar pakaian biasa, melainkan menyerupai seragam lengkap dengan identitas dan logo Polri. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat apabila tidak dijelaskan secara terang mengenai konteks dan dasar penggunaannya.
Karena itu, klarifikasi manajemen mengenai dugaan keterlibatan personal karyawan perlu diikuti dengan langkah konkret untuk memastikan materi promosi tersebut tidak lagi menimbulkan persoalan.
Apabila penggunaan atribut Polri dilakukan tanpa izin, pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan mengenai langkah korektif yang telah dilakukan. Sementara apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai kewenangannya.
Publik juga berharap penggunaan simbol dan identitas institusi negara tidak dijadikan bagian dari strategi promosi komersial secara sembarangan. Transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi preseden buruk sekaligus menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
#Rigi KLIKKU.ID
