Daerah Ekonomi Bisnis Hallo Polisi

Minggu, 27 September 2026 - 11:59 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Proyek Gedung Mapolsek Tanah Merah Bangkalan Mulai Dikerjakan, Transparansi Anggaran dan Pelaksana Perlu Dibuka kepada Publik

Bangkalan | KLIKKU.ID — Pembangunan Gedung Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tanah Merah mulai memasuki tahap pelaksanaan. Informasi tersebut dikonfirmasi Kapolsek Tanah Merah, Suyitno, saat dikonfirmasi KLIKKU.ID pada Jumat (26/9/2026).

Dalam keterangannya, Suyitno menyampaikan bahwa proyek pembangunan gedung Mapolsek Tanah Merah tersebut ditangani langsung oleh pihak Polda. Namun, ketika ditanyakan mengenai pagu anggaran, perusahaan pelaksana, waktu mulai pengerjaan hingga informasi teknis lainnya, Kapolsek menyatakan bahwa dirinya sebatas mengetahui proyek tersebut ditangani Polda. “Yang jelas yang melaksanakan proyek dari Polda,” ujar Suyitno.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk ditempatkan dalam konteks keterbukaan informasi publik. Sebab, pembangunan gedung kantor pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 mengatur Bangunan Gedung Negara sebagai bangunan untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan pembiayaannya dapat bersumber dari APBN, APBD maupun sumber sah lainnya. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pembangunan Bangunan Gedung Negara mencakup tahapan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi serta pengawasan.

Karena itu, transparansi pembangunan tidak semata-mata berbicara mengenai apakah pekerjaan fisik telah dimulai atau belum. Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi dasar mengenai proyek, mulai dari sumber anggaran, tahun anggaran, nilai atau pagu sesuai dokumen pengadaan, paket pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab, penyedia jasa apabila menggunakan penyedia, jangka waktu pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan yang diterapkan.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, aturan yang berlaku saat ini merupakan konsolidasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan APBN/APBD sekaligus menempatkan para pelaku pengadaan seperti PA, KPA, PPK, Pokja Pemilihan dan penyedia dalam tata kelola pengadaan pemerintah.

Dengan demikian, apabila proyek pembangunan Mapolsek Tanah Merah memang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan pemerintah, informasi mengenai paket pekerjaan dan proses pengadaannya pada prinsipnya memiliki jejak administrasi yang dapat ditelusuri melalui mekanisme pengadaan yang berlaku.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah aspek teknis. Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 mengatur bahwa pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau perangkat daerah mendapatkan bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis. Regulasi tersebut juga mengatur keberadaan pengelola teknis yang bersertifikat sesuai dengan sumber pembiayaan dan status bangunan.

Dalam perspektif transparansi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan gedung pemerintah idealnya tidak berhenti pada selesainya bangunan secara fisik. Setiap tahapan harus memiliki dokumen dan pertanggungjawaban yang jelas, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan hingga serah terima pekerjaan.

Sementara itu, persoalan papan informasi proyek juga patut dilihat secara proporsional. Kehadiran papan informasi di lokasi pekerjaan merupakan salah satu bentuk keterbukaan yang mudah dilihat masyarakat, tetapi dasar kewajibannya perlu dilihat dari ketentuan teknis pengadaan, konstruksi, serta aturan sektoral atau ketentuan instansi yang berlaku pada proyek tersebut. Karena itu, ketiadaan papan informasi di lapangan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa melihat aturan yang secara spesifik mengikat proyek bersangkutan.

Dalam kasus pembangunan Mapolsek Tanah Merah, KLIKKU.ID sebelumnya juga meminta keterangan mengenai tanggal dimulainya pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan. Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Indratama Agung, menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditanyakan kepada Bagren.

Sikap tersebut sekaligus membuka ruang agar informasi pembangunan dapat diperoleh dari pihak yang memang memiliki kewenangan dan dokumen proyek.

Pada akhirnya, transparansi bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan. Justru keterbukaan informasi dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan fasilitas pelayanan dan keamanan yang menggunakan sumber daya negara.

Masyarakat tidak harus mengetahui seluruh aspek teknis konstruksi. Namun, informasi mendasar mengenai berapa anggarannya, dari mana sumber dananya, siapa pelaksananya, bagaimana mekanisme pengadaannya, berapa lama pekerjaan berlangsung, serta bagaimana pengawasannya merupakan informasi yang relevan untuk memastikan uang negara digunakan sesuai peruntukannya.

Karena itu, pembangunan Gedung Mapolsek Tanah Merah layak menjadi contoh bahwa percepatan pembangunan dan transparansi publik dapat berjalan beriringan. Ketika informasi dasar proyek tersedia secara jelas dan dapat diverifikasi, maka publik memiliki ruang untuk ikut mengawasi tanpa harus mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan.

KLIKKU.ID memandang keterbukaan informasi bukan sebagai bentuk kecurigaan terhadap pelaksana proyek, melainkan sebagai bagian dari prinsip pertanggungjawaban dalam setiap pembangunan yang menggunakan uang negara.

#ANAM KLIKKU.ID

27

Baca Lainnya