Daerah Ekonomi Bisnis Pelayanan Publik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:33 WIB

8 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist ANAM KLIKKU.ID

Dok gambar foto ist ANAM KLIKKU.ID

BPM JATIM Dorong Persaingan Usaha Sehat di Pasar Buah Tanjungsari Surabaya

SURABAYA| KLIKKU.ID — Barisan Pemuda dan Masyarakat Jawa Timur (BPM JATIM) menegaskan bahwa perhatian terhadap keberadaan dan pengelolaan Pasar Buah Tanjungsari merupakan bagian dari kepedulian terhadap kepastian usaha, keberlangsungan perdagangan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Ketua BPM JATIM, Holil, berpandangan bahwa dinamika perdagangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertumbuhan ekonomi sebuah kota. Kehadiran berbagai pusat perdagangan dan pelaku usaha, menurutnya, perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Persaingan adalah bagian dari dinamika usaha. Kepastian dan keadilan adalah tanggung jawab bersama,” demikian pandangan BPM JATIM.

BPM JATIM mendorong agar aktivitas perdagangan di kawasan Tanjungsari dapat berlangsung dalam iklim usaha yang sehat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum, kepastian aturan, keadilan, serta kesempatan berusaha yang proporsional.

BPM JATIM menilai persaingan usaha yang sehat tidak semestinya dimaknai sebagai persoalan mengenai siapa yang lebih besar ataupun siapa yang memperoleh aktivitas perdagangan lebih banyak.

Sebaliknya, persaingan sehat memberikan ruang yang wajar kepada setiap pelaku usaha untuk berkembang melalui kualitas pelayanan, harga, kenyamanan, inovasi, serta kemampuan memberikan manfaat kepada masyarakat dan konsumen.

Pandangan tersebut memiliki keterkaitan dengan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, yang antara lain memuat asas persaingan usaha yang sehat. Dalam aturan tersebut, persaingan usaha yang sehat dimaknai sebagai persaingan antarpelaku usaha yang dilakukan secara jujur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi tersebut juga menempatkan kepastian dan kesempatan berusaha, keamanan berusaha, transparansi serta akuntabilitas sebagai bagian dari prinsip penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian.

Dalam konteks Pasar Buah Tanjungsari, BPM JATIM menegaskan bahwa perhatian utamanya diarahkan pada pentingnya kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pedagang.

BPM JATIM memahami bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penataan, pengawasan maupun penertiban apabila terdapat ketentuan yang harus dipatuhi.

Namun, menurut BPM JATIM, setiap langkah penataan idealnya dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, objektif dan proporsional, sekaligus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat serta pelaku usaha yang terdampak.

“Penataan yang baik bukan hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonominya,” menjadi pokok pandangan yang disampaikan BPM JATIM.

Kerangka regulasi Kota Surabaya sendiri memiliki aturan pelaksanaan khusus mengenai pasar rakyat melalui Perwali Surabaya Nomor 51 Tahun 2023, yang kemudian diubah melalui Perwali Nomor 17 Tahun 2024. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan optimalisasi pengawasan pembangunan dan/atau revitalisasi pasar rakyat serta aspek manajemen, ekonomi dan sosial dalam pengelolaan pasar.

Karena itu, Holil mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah, pengelola, pedagang dan unsur masyarakat terkait dalam membahas berbagai persoalan yang muncul di Pasar Buah Tanjungsari.

Menurut BPM JATIM, penyelesaian persoalan perdagangan akan lebih konstruktif apabila dilakukan berdasarkan data, aturan yang berlaku serta kondisi nyata di lapangan.

BPM JATIM menegaskan bahwa pihaknya tidak hadir untuk mempertentangkan kepentingan ekonomi antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya.

Sebaliknya, BPM JATIM menyatakan ingin mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Dalam konteks Tanjungsari, kami ingin memastikan para pedagang dapat menjalankan usahanya dengan tenang, memahami aturan yang berlaku, serta memperoleh kepastian mengenai arah penataan kawasan perdagangan tersebut,” ujar Holil dalam pandangan BPM JATIM.

Pada akhirnya, perhatian terhadap Pasar Buah Tanjungsari tidak hanya menyangkut keberadaan sebuah kawasan perdagangan. Lebih jauh, terdapat kepentingan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas perdagangan.

BPM JATIM berharap penataan kawasan dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga ketertiban, kepastian hukum, persaingan sehat dan keberlanjutan usaha dapat ditempatkan dalam satu kerangka yang saling mendukung.

#KLIKKU.ID ANAM

28

Baca Lainnya