BANGKALAN | KLIKKU.ID – Penanganan terhadap seorang anak asal Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual terus berlanjut. Selain proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian, perhatian terhadap kondisi psikologis korban dan keluarganya kini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan surat resmi Polres Bangkalan tertanggal 25 September 2026 yang ditujukan kepada Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan meminta pelaksanaan Visum et Repertum terhadap korban. Pemeriksaan medis tersebut dilakukan berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sedang dalam proses penanganan kepolisian.
Surat tersebut menyebutkan bahwa perkara dilaporkan pada 25 September 2026 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana kekerasan seksual. Pemeriksaan visum menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan sekaligus upaya memastikan korban memperoleh pemeriksaan serta penanganan medis yang diperlukan.
Perkembangan penanganan korban kemudian mendapat perhatian dari UPTD PPA Kabupaten Bangkalan. Plt Kepala UPTD PPA Bangkalan, Ernawati S.E., saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap korban bersama ibunya.
“Hasil penjangkauan hari ini, korban dan ibunya dalam kondisi tidak baik-baik saja, terutama kondisi psikis,” ujar Ernawati.
Menurutnya, kondisi fisik korban juga terlihat lebih kurus dibandingkan sebelum kejadian. Dalam proses pendampingan tersebut, korban menyampaikan harapan agar pihak yang diduga sebagai pelaku segera ditemukan sehingga tidak lagi mengalami gangguan.
Ernawati juga menyampaikan bahwa korban merasa masih terganggu karena disebut masih menerima kiriman makanan dari pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam memastikan korban memperoleh rasa aman selama proses penanganan berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, UPTD PPA Bangkalan akan segera memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan ibunya dengan melibatkan tenaga ahli. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu korban dan keluarga menghadapi dampak psikologis sekaligus memberikan dukungan selama proses hukum berjalan.
Langkah tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan korban kekerasan seksual. UU TPKS menempatkan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagai bagian penting yang harus dipenuhi, termasuk penguatan psikologis, pelayanan kesehatan, perlindungan dari ancaman atau kekerasan berulang, serta perlindungan terhadap kerahasiaan identitas korban.
Khusus bagi anak korban kejahatan seksual, ketentuan perlindungan anak juga mengamanatkan adanya rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial sejak pengobatan hingga pemulihan, serta perlindungan dan pendampingan dalam setiap tahapan pemeriksaan hukum.
Dalam konteks pemberitaan, perlindungan identitas korban menjadi hal yang tidak kalah penting. Karena korban masih anak, informasi pribadi, identitas, alamat, maupun rincian kronologi yang dapat membuka identitas korban tidak semestinya disebarluaskan. Ketentuan perlindungan anak juga menekankan perlindungan dari pemberitaan identitas anak untuk menghindari pelabelan terhadap korban.
Karena itu, media ini tidak memuat identitas lengkap korban maupun rincian asesmen pribadi yang berpotensi menimbulkan tekanan tambahan bagi korban. Pemberitaan diarahkan pada perkembangan penanganan perkara, langkah pendampingan, serta upaya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Di sisi lain, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi kewenangan penyidik Polres Bangkalan. Setiap perkembangan terkait pihak yang diduga sebagai pelaku tetap perlu menunggu hasil penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi UPTD PPA, pendampingan tidak berhenti pada proses pelaporan atau pemeriksaan medis. Pemulihan psikologis, rasa aman, pendampingan keluarga, serta keberlanjutan perlindungan selama proses hukum merupakan bagian yang penting agar korban tidak menghadapi dampak perkara seorang diri. UPTD PPA sendiri merupakan layanan daerah yang memiliki fungsi memberikan perlindungan dan pendampingan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan atau membutuhkan perlindungan khusus.
Media ini memandang perlindungan terhadap korban anak harus menjadi perhatian bersama, termasuk dengan tidak menyebarkan informasi pribadi, foto, maupun cerita rinci mengenai pengalaman korban yang dapat membuka identitas atau memperberat beban psikologisnya.
Dalam perkara seperti ini, proses penegakan hukum dan pemulihan korban idealnya berjalan beriringan, dengan keselamatan serta kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian utama.
#ANAM KLIKKU.ID
