Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:42 WIB

1 hari yang lalu

logo

Dok Rigie KLIKKU.ID

Dok Rigie KLIKKU.ID

PN Malang Dinilai Tidak Berwenang dan Dakwaan JPU Dipersoalkan

MALANG | KLIKKU.ID — Tim Advokat Galih Kusumawati, Komisaris PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, mengajukan Nota Perlawanan, Keberatan atau Eksepsi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu dalam perkara pidana yang teregister di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Eksepsi tersebut diajukan terhadap empat surat dakwaan JPU masing-masing Register Perkara Nomor PDM-12/M.5.44/Eku.2/07/2026, PDM-13/M.5.44/Eku.2/07/2026, PDM-14/M.5.44/Eku.2/07/2026 dan PDM-15/M.5.44/Eku.2/07/2026, seluruhnya tertanggal 2 Juli 2026.

Keempat perkara tersebut masing-masing teregister dalam Perkara Pidana Nomor 307/Pid.Sus/2026/PN.Mlg, 308/Pid.Sus/2026/PN.Mlg, 309/Pid.Sus/2026/PN.Mlg dan 310/Pid.Sus/2026/PN.Mlg.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan perbankan yang, menurut uraian dalam eksepsi, bermula dari satu Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Nomor LKTP SJK/10/VI/2025/DPJK tertanggal 11 Juni 2025.

Tim kuasa hukum dari AMS Law Firm yang dipimpin Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H., CTA., CCL., CCD., mempersoalkan sejumlah aspek hukum dalam proses penyidikan hingga penyusunan surat dakwaan. Keberatan tersebut antara lain menyangkut kewenangan relatif pengadilan, penerbitan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), pemisahan perkara, konstruksi dakwaan, serta uraian mengenai kedudukan dan kewenangan terdakwa sebagai Komisaris PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyebut satu laporan kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan empat Sprindik, yakni Sprindik Nomor SPRINDIK/40/VIII/2025/DPJK dan SPRINDIK/41/VIII/2025/DPJK yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025, serta Sprindik Nomor SPRINDIK/50/IX/2025/DPJK dan SPRINDIK/51/IX/2025/DPJK yang diterbitkan pada 22 September 2025.

Keempat Sprindik tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan yang sama, yakni Pasal 49 juncto Pasal 50A Undang-Undang Perbankan. Dari proses tersebut kemudian perkara dipisahkan menjadi empat perkara pidana yang saat ini diperiksa di PN Malang.

Salah satu keberatan utama yang diajukan adalah mengenai kompetensi relatif PN Malang. Berdasarkan uraian kuasa hukum, sejumlah perbuatan yang didakwakan disebut terjadi di wilayah Surabaya, sementara sejumlah saksi maupun pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut juga berdomisili di wilayah Surabaya. Galih Kusumawati sendiri disebut bertempat tinggal di Kabupaten Sidoarjo.

Atas kondisi tersebut, penasihat hukum mempertanyakan dasar kewenangan PN Malang dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Mereka berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana mengenai kompetensi relatif, perkara tersebut semestinya dapat diperiksa di pengadilan yang memiliki keterkaitan dengan tempat terjadinya perbuatan maupun domisili terdakwa.

Kuasa hukum juga menyoroti pemisahan perkara atau splitsing yang menurut mereka berawal dari satu laporan tindak pidana. Mereka menilai keterkaitan antara subjek maupun objek dalam perkara perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah pemisahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Menurut penasihat hukum, pemisahan perkara menjadi empat persidangan berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi efektivitas proses peradilan, termasuk prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Mereka juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kemungkinan munculnya persoalan hukum terkait prinsip ne bis in idem, meskipun penerapan prinsip tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur hukum yang berlaku.

Selain aspek prosedural, kuasa hukum mempersoalkan konstruksi surat dakwaan yang mereka nilai belum memenuhi prinsip kecermatan, kejelasan dan kelengkapan. Dalam eksepsi disebutkan bahwa JPU dinilai belum menguraikan secara pasti waktu terjadinya tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Penasihat hukum juga menyoroti adanya dugaan kesalahan pencantuman identitas terdakwa, khususnya mengenai jenis kelamin Galih Kusumawati. Dalam surat dakwaan, terdakwa disebut sebagai perempuan, namun pada bagian tertentu disebut menggunakan identitas laki-laki. Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut perlu diperhatikan karena surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara pidana di persidangan.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah uraian mengenai posisi Galih Kusumawati sebagai Komisaris. Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan dinilai belum secara jelas membedakan kewenangan Komisaris dengan Direksi, terutama dalam hal pengelolaan operasional dan pencatatan pembukuan bank.

Kuasa hukum mendasarkan argumentasinya pada ketentuan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab organ perseroan, dengan menilai bahwa fungsi pengelolaan operasional perseroan pada prinsipnya merupakan kewenangan Direksi. Karena itu, mereka meminta agar dakwaan menjelaskan secara konkret perbuatan Galih Kusumawati serta keterkaitan perbuatan tersebut dengan kewenangannya sebagai Komisaris.

Dalam surat dakwaan, JPU disebut mendalilkan bahwa Galih Kusumawati selaku Komisaris dan pemegang saham sebesar 24 persen melakukan perbuatan bersama dengan Zhafrin Nur Amalia selaku Direktur Utama PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dan Adi Pradipta Wicahyo selaku Direktur yang disidangkan secara terpisah.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan status hukum pihak-pihak lain yang disebut dalam konstruksi dakwaan tersebut. Mereka menyebut status hukum Zhafrin Nur Amalia, Adi Pradipta Wicahyo maupun Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Ir. Tjutjuk Sunario, menurut mereka belum dijelaskan secara terang dalam proses penyidikan yang mereka ketahui.

Atas kondisi tersebut, penasihat hukum menilai konstruksi dakwaan perlu diperjelas, khususnya mengenai peran masing-masing pihak dan bentuk perbuatan yang secara konkret dituduhkan kepada terdakwa.

“Kami melihat dalam penyidikan dan penuntutan perkara ini, tajam buat klien kami Terdakwa Galih Kusumawati tetapi sangat tumpul buat Zhafrin Nur Amalia, Ir. Tjutjuk Sunario dan Adi Pradipta Wicahyo,” tegas Anner Mangatur Sianipar.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan argumentasi hukum yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan eksepsi. Adapun mengenai benar atau tidaknya dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam proses penanganan perkara, hal tersebut masih menjadi materi yang harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses hukum.

Keberatan berikutnya berkaitan dengan Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga. Tim penasihat hukum menilai uraian peristiwa pidana dalam kedua dakwaan tersebut memiliki kemiripan dengan Dakwaan Pertama dan dinilai belum memberikan penjelasan yang cukup spesifik mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan terdakwa dalam memahami secara konkret perbuatan yang dituduhkan serta mempersiapkan pembelaan secara optimal.

Berdasarkan seluruh keberatan tersebut, Tim Advokat Galih Kusumawati meminta Majelis Hakim PN Malang menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Mereka juga meminta majelis menyatakan PN Malang tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Selain itu, penasihat hukum meminta agar Galih Kusumawati dibebaskan dari segala dakwaan serta nama baik, harkat dan martabatnya dipulihkan.

Eksepsi tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak terdakwa pada tahap awal pemeriksaan perkara. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan.

Selanjutnya, kewenangan untuk menilai keberatan tersebut berada pada Majelis Hakim PN Malang dengan mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana, surat dakwaan, jawaban JPU serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

#Rigie KLIKKU.ID

80

Baca Lainnya