Kasuistika

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:48 WIB

9 jam yang lalu

logo

1,5 Juta Saham PT Surabaya Sore Jadi Sorotan, Saksi Ungkap Transaksi Rp3 Miliar

SURABAYA | klikku.id – Persidangan perkara dugaan permasalahan hukum dengan terdakwa Raditya Mohammer Khadafi dalam transaksi saham PT Surabaya Sore kembali mengungkap sejumlah fakta menarik.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi Hariyanto ditanya oleh majelis hakim mengenai asal-usul kepemilikan 1,5 juta lembar saham, transaksi investasi sekitar Rp3 miliar, hingga dugaan adanya saham dan aset perusahaan yang telah dijaminkan kepada bank.

Saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anung Wibowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam keterangannya, Hariyanto mengungkap proses investasinya di PT Surabaya Sore yang disebut bermula sekitar 2018 hingga 2019. Saat itu, ia mengaku mendapat penawaran untuk membeli saham perusahaan media tersebut dengan penjelasan mengenai rencana pengembangan dan perluasan bisnis.

Komunikasi mengenai rencana pembelian saham, menurut Hariyanto, berlangsung beberapa kali. Setelah merasa yakin dengan penawaran yang disampaikan, ia kemudian menyerahkan dana secara bertahap dengan total sekitar Rp3 miliar. “Pembayarannya bertahap,” ungkap Hariyanto di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, Rp250 juta dibayarkan pada September 2019. Kemudian Rp250 juta kembali dibayarkan pada 29 November 2019.

Sementara sekitar Rp2 miliar lainnya, menurut saksi, dibayarkan melalui cek tunai pada Januari 2020.

Dana investasi tersebut kemudian disebut berkaitan dengan dua rekannya, yakni Amos Tanaka dan Eric Power. Masing-masing disebut mendapatkan bagian sekitar Rp1,5 miliar.

Keduanya, menurut keterangan saksi, juga diharapkan ikut mengelola sekaligus melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan.

Dalam kesepakatan yang disampaikan Hariyanto, investor disebut dijanjikan pembagian dividen sebesar 20 persen setiap tahun. Selain itu, perusahaan disebut akan memberikan laporan keuangan secara berkala setiap tiga bulan.

Namun, menurut saksi, harapan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

Hariyanto mengaku tidak mendapatkan laporan perkembangan perusahaan maupun laporan hasil audit tahunan secara transparan dari pihak direksi.

Persoalan kemudian mengarah pada status aset PT Surabaya Sore. Hariyanto mengungkap bahwa dirinya baru mengetahui pada akhir 2020 mengenai aset perusahaan yang disebut telah dijaminkan kepada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk sejak 2018.

Padahal, transaksi pembelian saham yang dilakukannya disebut terjadi pada Januari 2020.

Dengan demikian, menurut keterangan saksi, pembebanan terhadap aset tersebut telah ada sebelum dirinya melakukan transaksi pembelian saham.

Saksi juga menyebut fasilitas kredit tersebut kemudian mengalami persoalan hingga masuk kategori Kol-5 atau kredit macet.

“Saya baru tahu belakangan, pada akhir 2020, kalau aset yang digadaikan itu sudah berpotensi macet sejak sebelum tahun 2020,” ungkap Hariyanto.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang didalami dalam persidangan.

Sebab, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan saham, tetapi juga menyangkut status aset perusahaan yang disebut telah menjadi jaminan sebelum transaksi pembelian saham dilakukan.

Hariyanto juga mengungkap adanya penggunaan dana PT Surabaya Sore untuk membayar kewajiban kredit kepada Bank Artha Graha.

Menurut keterangannya, penggunaan dana perusahaan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dirinya bersama Amos Tanaka dan Eric Power yang disebut sebagai pemegang saham resmi.

Keterangan itu kemudian menjadi perhatian dalam pemeriksaan karena berkaitan dengan kewenangan pengelolaan keuangan perusahaan.

Namun, keterangan saksi mengenai penggunaan dana tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan perlu dikonfirmasi melalui alat bukti maupun keterangan pihak lainnya.

Pemeriksaan kemudian beralih pada persoalan 1,5 juta lembar saham yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.

Majelis hakim mempertanyakan secara detail bagaimana saham tersebut diperoleh, siapa pihak yang melakukan transaksi serta bagaimana proses peralihan kepemilikannya.

Hariyanto menerangkan bahwa transaksi yang diketahuinya dilakukan melalui pihak keluarga, yakni Setiawan Wicaksono atau yang dikenal dengan nama Pak Istianto.

Keterangan tersebut kemudian didalami untuk mengetahui hubungan para pihak dalam transaksi sekaligus dasar peralihan saham tersebut.

Hakim juga menanyakan kepada saksi mengenai informasi dugaan adanya penggadaian saham.

Hariyanto mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya gadai saham ketika transaksi pembelian dilakukan.

Informasi mengenai status tersebut, menurutnya, baru diketahui kemudian berdasarkan informasi dari pihak lain.

Persidangan juga menyoroti sejumlah dokumen terkait transaksi saham. Majelis hakim mempertanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen jual beli saham dengan keterangan yang tercantum dalam akta berita acara rapat perusahaan.

Saksi diminta menjelaskan proses pembuatan dokumen tersebut, termasuk sejauh mana dirinya mengetahui dan terlibat dalam proses administrasi serta perubahan kepemilikan saham.

Dalam keterangannya, Hariyanto menerangkan bahwa proses jual beli saham dan pembuatan akta pengalihan saham dilakukan melalui notaris yang telah ditunjuk.

Majelis hakim kemudian menggali apakah seluruh proses tersebut telah berjalan berdasarkan pengetahuan dan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam persidangan, persoalan internal perusahaan yang pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur juga turut disinggung.

Majelis hakim menggali latar belakang laporan tersebut serta kemungkinan kaitannya dengan persoalan kepemilikan saham yang kini diperiksa di PN Surabaya.

Hakim mengarahkan agar keterangan saksi tetap difokuskan pada perkara yang sedang diperiksa.

Saksi juga diminta memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri.

Sementara informasi yang diperoleh dari pihak lain harus dibedakan dengan fakta yang diketahui secara langsung oleh saksi.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkutat pada persoalan kepemilikan 1,5 juta lembar saham.

Transaksi sekitar Rp3 miliar, penggunaan dana perusahaan, status aset yang disebut telah dijaminkan kepada bank, hingga dugaan gadai saham turut menjadi bagian yang harus diuji dalam proses pembuktian.

Majelis hakim masih akan menilai seluruh keterangan saksi bersama alat bukti, dokumen, serta keterangan pihak lainnya.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di persidangan. Karena itu, seluruh keterangan, dugaan, maupun tudingan yang muncul dalam persidangan belum merupakan kesimpulan hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap. Rigi


 

21

Baca Lainnya