Kasuistika Nasional

Rabu, 4 November 2026 - 04:12 WIB

10 jam yang lalu

logo

Dok foto gambar illust ist Anam KLIKKU.ID

Dok foto gambar illust ist Anam KLIKKU.ID

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka, Ditahan dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

JAKARTA | KLIKKU.ID – Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam perkara ini, Listyo Sigit tidak sendiri. Penyidik juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha.

Kasus ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik. Asep mengungkapkan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti elektronik juga disita, meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Asep menegaskan, penanganan perkara masih berada pada tahap awal dan penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal-pasal tersebut mengatur dugaan penyadapan atau intersepsi ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta pengubahan, perusakan, atau penghilangan informasi elektronik secara melawan hukum. Ancaman pidana maksimal yang disebutkan penyidik mencapai 10 tahun penjara untuk salah satu pasal yang disangkakan.

Kabareskrim menyatakan bahwa ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan, institusi Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan berkomitmen menjalankan pemeriksaan secara profesional, objektif, serta transparan.

“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih,” ujar Johnny, menegaskan komitmen Polri untuk melakukan pembenahan internal.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proses pemeriksaan dilakukan agar penanganan perkara berjalan profesional dan proporsional. Ia menegaskan bahwa dugaan yang sedang diperiksa berkaitan dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sehingga para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

#KLIKKU.ID – Anam

38

Baca Lainnya