Daerah Hukrim

Kamis, 5 November 2026 - 19:01 WIB

4 jam yang lalu

logo

Dok foto Rigie KLIKKU.ID

Dok foto Rigie KLIKKU.ID

Pinjaman Miliaran Berujung Perkara, Pengakuan Agus Halim soal BPKB Palsu Gegerkan Persidangan

Surabaya | KLIKKU.ID — Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait penggunaan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengungkap fakta baru. Terdakwa Agus Halim mengakui pernah memesan BPKB palsu dengan biaya sekitar Rp10 juta untuk setiap dokumen.

Pengakuan tersebut terungkap saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Satyawati Yun Irianti dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Di hadapan majelis hakim, Agus menerangkan bahwa pemesanan BPKB palsu dilakukan melalui seseorang yang dikenalnya dalam sebuah kegiatan seminar atau acara tertentu. Dokumen tersebut kemudian berkaitan dengan rangkaian transaksi pinjam-meminjam uang dan penyerahan kendaraan sebagai jaminan kepada sejumlah pihak.

Pengakuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara, terutama untuk mengurai dugaan penggunaan dokumen kendaraan yang tidak sah dalam transaksi bernilai miliaran rupiah.

Dalam persidangan terungkap tiga kendaraan yang menjadi pokok persoalan, yakni Toyota Vellfire hitam, Nissan Navara (Nav1), dan Toyota Camry. Selain itu, turut disinggung Toyota Vellfire putih yang disebut telah diserahkan sebagai jaminan berikut BPKB-nya.

Agus mengklaim kendaraan-kendaraan tersebut pada dasarnya merupakan miliknya. Sebagian dibeli menggunakan dana pribadi maupun melalui Koperasi Artha, tempat dirinya bekerja.

Namun, dalam perjalanan transaksi, sejumlah dokumen BPKB maupun penguasaan fisik kendaraan disebut berpindah tangan dan dijadikan jaminan kepada pihak lain.

Transaksi dengan Tjan Stefani Sejak 2008. Persidangan juga mengungkap hubungan transaksi keuangan antara terdakwa dengan saksi Tjan Stefani Margareta, S.T., S.H., M.H.

Saksi mengaku mengenal Agus sejak sekitar 2008, ketika terdakwa masih bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam (KSP).

Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi transaksi pinjam-meminjam uang. Sekitar 2010, Agus disebut pernah meminjam uang dengan memberikan jaminan berupa bilyet. Transaksi tersebut berlangsung kurang lebih satu tahun dan diklaim telah dilunasi dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar.

Persoalan kemudian muncul dalam transaksi pinjaman berikutnya. Saksi mengaku mulai meminta jaminan berupa BPKB kendaraan karena terdakwa disebut mengalami persoalan keuangan.

Dalam pemeriksaan, turut diungkap transaksi yang berkaitan dengan empat kendaraan, yakni dua Toyota Veloz berwarna hitam dan putih, satu Toyota Avanza, serta satu Toyota Camry. Rangkaian peristiwa tersebut disebut berlangsung sekitar 2014 hingga 2015.

Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai penyerahan kendaraan dan BPKB. Agus menyebut BPKB diminta oleh Tjan Stefani, tetapi tidak seluruh kendaraan diserahkan secara fisik kepada saksi.

Dari empat kendaraan tersebut, menurut keterangan terdakwa, hanya satu unit Toyota Veloz putih yang dibawa saksi.

Agus juga menerangkan bahwa uang pinjaman diterimanya secara bertahap. Nilai transaksi yang disebut dalam persidangan berkisar Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar. Ia mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum dapat diselesaikan.

BPKB dan Kendaraan Jadi Persoalan. Dalam keterangannya, Agus turut mengungkap bahwa Tjan Stefani pernah mendatangi kediamannya sekitar September, atau kurang lebih satu bulan sebelum penangkapannya.

Pertemuan tersebut membahas persoalan mobil Etios, termasuk penyerahan BPKB dan kendaraan. Tjan Stefani juga disebut kembali mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan persoalan uang serta keberadaan kendaraan.

Di sisi lain, nama Tjan Stefani turut disebut pernah muncul dalam dua perkara terdahulu yang telah diputus pengadilan dengan vonis masing-masing 2,5 tahun dan satu tahun penjara.

Dalam perkara-perkara tersebut, saksi disebut berstatus sebagai korban dan bukan pihak yang membuat laporan sendiri. Saksi juga menerangkan belum pernah memberikan keterangan di persidangan selain dalam perkara yang saat ini berjalan.

Sebelumnya, JPU juga menghadirkan Antonius Fransiskus Hari, suami dari Bucer. Saksi tersebut diketahui mengenal terdakwa dalam kaitannya dengan penawaran asuransi, aktivitas penitipan dana, serta transaksi pinjaman.

Berbagai keterangan yang terungkap di ruang sidang kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk mengurai hubungan transaksi pinjaman, penggunaan BPKB, status kepemilikan kendaraan, hingga dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai jaminan.

Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan terdakwa beserta alat bukti yang diajukan JPU untuk menentukan apakah unsur-unsur pidana sebagaimana didakwakan benar-benar terbukti.

#Rigi KLIKKU.ID

45

Baca Lainnya