Internasional

Senin, 21 Juni 2021 - 18:09 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Menko PMK RI Putuskan PPKM Surabaya Pada 22 Juni Hingga 5 Juli 2021

SURABAYA | klikku.net – Menko PMK RI (Mentri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia) ,Muhajir Efendi memberikan keputusan untuk Provinsi Jatim khususnya Surabaya agar melaksanakan PPKM. PPKM Mikro yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Isu tentang diberlakukannya PPKM khususnya di Surabaya terkait dari adanya penyekatan yang telah dilaksanakan dijembatan Suromadu penghubung antara pulau Madura dengan kota Surabaya.

“Masalah Covid ini adalah masalah bersama dan tidak ada perbedaan antara Madura dengan Surabaya, memang sementara PPKM hanya di berlakukan untuk Surabaya sedangkan untuk Madura belum ada anjuran darurat,” ujar Muhajir Efendi saat berkunjung ke Surabaya, Senin (21/6/2021).

Pembatasan terhadap pergerakan ekonomi khususnya Surabaya sesuai instruksi Mendagri No 13/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro.
Perihal kegiatan perkantoran atau tempat kerja.
Untuk BUMN dan BUMD di zona merah diatur kerja dari rumah atau WFH 75 persen. Sementara di zona non merah diatur 50 persen WFH dan 50 persen kerja di kantor atau WFO, dengan penerapan prokes secara ketat.
Kemudian kegiatan rumah makan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, yang berdiri sendiri, di pasar, jalanan, atau pusat belanja dan mall ini diatur untuk kegiatan makan minum paling banyak 25 persen kapasitas dan sisanya take away atau bawa pulang. Pembatasan jam Oprasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Dengan diberlakukannya PPKM di Surabaya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, akan memback up penuh tentang kesiapan yang ada.
“Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin, (21/6/2021).

Dalam penguatan PPKM Mikro ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan masing-masing RT/RW di setiap wilayah.
Bila dalam zona RT atau RW itu termasuk zona merah maka akan diterapkan mikro lockdown.
Pihaknya juga akan memberi bantuan pada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.
“Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah,” imbuhnya.

Caption. : Mentri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia

Reporter. : Rus, Editor : Yanto

793

Baca Lainnya