Daerah Hallo Polisi Hukrim Kasuistika Pemerintahan Peristiwa

Selasa, 2 November 2021 - 05:50 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Pemuda setempat saat melakukan pelaporan dugaan tipikor oknum Pendamping PKH pada Polres Bangkalan. Foto : klikku.net dok ist / Anam

Pemuda setempat saat melakukan pelaporan dugaan tipikor oknum Pendamping PKH pada Polres Bangkalan. Foto : klikku.net dok ist / Anam

Ungkapan Achmad Sukron Laporkan Tipikor Pendamping PKH Desa Kalabetan Ke Polres Bangkalan

Bangkalan | klikku.net —  Pelaksanaan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kalabetan, Kecamatan Sepulu yang kini sedang dipersoalkan bahkan hingga dilaporkan oleh warga setempat pada Polres Bangkalan selain beberapa hari ini memantik perhatian para aktivis anti korupsi dan aktivis berita juga menyimpan cerita.

Penyaluran bantuan PKH pada salah seorang Keluarga Miskin (KM) bernama Robi’a beralamat di Dusun Bilarongan Desa Kalabetan itu tercatat mulai Tahun 2017 Tahun lalu namun buku tabungan serta kartunya baru diberikan pada Bulan September 2021 tepatnya tanggal 21 kemarin.

Penjelasan Achmad Sukron pemuda desa setempat yang menerima kuasa dari Robi’a paska melakukan pelaporan Pendamping PKH didesanya menyatakan kecurigaan pada adanya Tindak Pidana Korupsi oleh oknum yang selama ini menguasai buku tabungan beserta kartu penerima manfaat, sehingga dia beserta beberapa rekannya melakukan pelaporan pada Unit Tipidkor Polres Bangkalan agar persoalan tersebut segera terungkap dan pelakunya mendapatkan sanksi hukum sesuai kesalahannya.

“Salah satu yang saya temukan di lapangan, dimana Robi’a ini kalau dilihat dari ATM dan buku tabungan mulai Bulan 4 Tahun 2017, tapi oleh pendamping di berikan ke ibu Robi’a Buku Tabungan (Butab) dan ATM nya tersebut di tanggal 21 September 2021. yang jadi pertanyaan saya kemana buku tabungan dan ATM tersebut selama ini, siapa yang memegang?” urai Achmad Sukron bernada tanya pada media.

Baca juga : 


Dari kejadian itu Achmad Sukron menegaskan selama ini pelaksanaan PKH didesanya kurang transparan khususnya perihal data penerima KM beserta jumlahnya sehingga celah dalam melakukan penyelewengan bisa mudah dilakukan dan tujuan adanya PKH sebagai penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah pusat yang digawangi Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut akan sulit direalisasikan.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.


Editor : Red

1640

Baca Lainnya