Jakarta | klikku.net – Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat, untuk memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Jika dulu BI menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran 1 lembar UPK. Kini sesuai aturan baru, 1 KTP maksimal dapat tukar 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.
“Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI, dapat kembali dan terus melakukan penukaran. Sebab UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu. Merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ujar Erwin Haryono, Direktur Eksekutif, Senin (22/3/2021).
“Penukaran UPK 75 Tahun RI, baik secara individu maupun kolektif, dapat dilakukan di Kantor BI. Tentunya dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya,” tambahnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id). Dan bisa memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0), apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini, diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI. Sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI, untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (ANto tse)
Editor: Joe Meito
