BANGKALAN | KLIKKU.ID — Penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Bangkalan ditegaskan bukan sekadar untuk menambah sarana produksi pertanian, tetapi diarahkan untuk mempercepat modernisasi sektor pertanian sekaligus meningkatkan produktivitas petani.
Plt Kepala Dinas P2KP Bangkalan, Dr. CHK Karyadinata, menjelaskan bahwa bantuan alsintan memiliki sejumlah tujuan utama. Di antaranya meningkatkan indeks pertanaman (IP), mempercepat proses pengolahan lahan hingga masa panen, menekan biaya produksi petani, serta memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh dampak perubahan iklim.
Menurutnya, keberadaan alsintan diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas berbagai komoditas unggulan di Bangkalan, terutama padi dan jagung.
“Tujuan utama penyaluran bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian di Kabupaten Bangkalan adalah meningkatkan indeks pertanaman (IP), mempercepat proses olah lahan hingga panen, menekan biaya produksi petani, serta memitigasi risiko dampak iklim,” terang Dr. CHK Karyadinata.
Dinas P2KP Bangkalan juga menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap alsintan yang telah disalurkan kepada kelompok tani (Poktan) dan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Dalam proses penyerahan, bantuan dilengkapi Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) serta pakta integritas. Dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban sekaligus mengikat pengurus kelompok tani sebagai pihak penerima.
Karena berstatus sebagai aset bantuan pemerintah, alsintan tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan, disewakan secara pribadi, maupun dipindahtangankan secara tidak sesuai ketentuan.
Dinas P2KP menegaskan bahwa pemanfaatan alsintan harus diarahkan untuk kepentingan kelompok dan dikelola secara bertanggung jawab. “Alsintan disalurkan sebagai aset penerima bantuan dengan larangan keras untuk diperjualbelikan, disewakan secara pribadi, atau dipindahtangankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dinas P2KP Bangkalan menyebutkan bahwa terdapat konsekuensi apabila alsintan yang telah diberikan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Alsintan yang tidak dimanfaatkan dengan baik dapat dipindahkan kepada kelompok tani lain yang dinilai lebih membutuhkan, tentunya dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah agar bantuan sarana pertanian tidak berhenti sebagai aset yang tersimpan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi aktivitas produksi petani.
Dalam pengelolaannya, kelompok tani juga berkewajiban merawat dan menjaga kondisi alsintan agar tetap dapat digunakan secara optimal.
Dinas P2KP menjelaskan bahwa biaya yang ditarik dari anggota kelompok tani pada prinsipnya berkaitan dengan kebutuhan operasional, seperti BBM, operator, serta pemeliharaan dan perawatan unit.
Dengan demikian, keberadaan biaya operasional tersebut harus ditempatkan sebagai kebutuhan untuk menunjang keberlangsungan penggunaan alsintan, bukan sebagai sarana penguasaan atau kepentingan pribadi.
Penegasan mengenai mekanisme tersebut menjadi penting mengingat bantuan alsintan merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan dan produktivitas petani.
Dinas P2KP Bangkalan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemanfaatan bantuan tetap berada dalam koridor ketentuan, sehingga alsintan yang telah disalurkan benar-benar digunakan sesuai tujuan awal program.
Dengan mekanisme BASTB, pakta integritas, pengelolaan secara kelompok, larangan pemindahtanganan, serta kewajiban pemeliharaan, pemerintah berharap bantuan Alsintan Kementan di Bangkalan mampu memberikan dampak nyata terhadap percepatan usaha tani dan peningkatan produktivitas pertanian daerah.
#ANAM KLIKKU.ID BANGKALAN.
