Hukrim

Senin, 26 April 2021 - 07:40 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Amankan 1 Kg Sabu, Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Kurir Narkoba

Surabaya | klikku.net – Tim Khusus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua kurir narkotika jenis sabu di depan terminal Bungurasih Sidoarjo, Kamis (11/3/2021).

Mereka adalah Ikhwan Mansyur (38) yang tinggal Kost di Jalan Ngagel Dadi Surabaya dan Rizky Hilman Rosidi (19), warga Jalan Sememi Jaya Surabaya.

Menurut Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian, dari tangan kedua pelaku diamankan narkotika jenis sabu seberat 1023,13 gr.

“Keduanya kami amankan, sesaat setelah mendapat ranjauan. Barangnya diakui milik yang AAK, yang masih DPO dan dalam pengejaran,” ujarnya Senin (26/4/2021).

Rencananya, sabu itu akan dipecah menjadi beberapa paket, untuk diedarkan dan dijual lagi pada masyarakat.

“Dari hasil analisa ponsel milik tersangka Ikhwan Mansyur, ada perintah dari AAK, agar sabu itu segera diedarkan, dengan bantuan tersangka Rizky. Kegiatan ini sudah berjalan selama 5 bulan,” tambahnya.

Saat petugas sedang menggelandang tersangka Ikhwan Mansyur menuju kamar kosnya, ia mencoba melarikan diri. “Sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” ungkap Memo.

Lebih lanjut Memo menjelaskan, setiap kali mengirim paket sabu secara ranjau, kedua tersangka mendapat upah Rp 700 ribu. Hal ini mereka lakukan berulang, hingga sabu-nya habis terjual. Jika habis, mereka mendapat kiriman lagi. “Total, keduanya sudah 6 (enam) kali mendapat kiriman sabu dari AAK,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 1023,13 gr beserta bungkusnya, 10 poket sabu seberat 8,98 gram beserta bungkusnya, 4 (empat) buah timbangan, 2 (dua) buah sendok, sebuah piring, sebuah sendok nasi, sebungkus teh cina, 4 (empat) buah ponsel dan sebuah kartu ATM.

Rencananya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara, dan hingga hukuman mati. (Ahmad)


Editor: Joe Meito

106

Baca Lainnya