Surabaya | klikku.net – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus pemalsuan surat GeNose C19, Minggu (20/6/2021). Dalam kasus ini, polisi mengamankan 2 (dua) tersangka.
Mereka adalah HBP (27), seorang nakes dan ASK (39), seorang agen penjual tiket. Keduanya berasal dari Sumenep Madura.
Menurut Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum, terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen GeNose C19 ini, saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus di Pos Penyekatan Suramadu.
“Saat kami periksa kelengkapan dokumen terhadap penumpang 2 (dua) unit bus Gunung, dari Sumenep menuju Jakarta. Kami menemukan 12 lembar surat GeNose C19 yang dibawa penumpang diduga palsu,” ujarnya, Senin (5/7/2021).
“Setelah kami kembangkan kasusnya, akhirnya diamankan tersangka HPB dan ASK. Modusnya, ASK yang berprofesi sebagai agen penjual tiket, memesan surat GeNose C19 untuk 35 penumpangnya, kepada HPB yang merupakan seorang nakes,” tambahnya.
“Namun HPB hanya memiliki 23 kantung GeNose C19. Ia pun berinisiatif, mengganti kekurangannya dengan 12 kantung kateter. Tentu saja, kantung kateter ini tidak bisa dimasukkan dalam alat GeNose C19. Akhirnya, tanpa diperiksa, 12 penumpang itu dibuatkan surat negatif GeNose C19,” ungkapnya.
“Untuk setiap satu dokumen GeNose C19, ASK menjual pada penumpang sebesar Rp50 ribu. Sebesar Rp40 ribu, ia serahkan pada HPB. Ini termasuk kejahatan. Sebab, alat GeNose C19 itu disediakan gratis. Namun oleh kedua tersangka justru dijual,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 12 lembar surat hasil tes GeNose C19 diduga palsu, 26 kantong kateter untuk urine, 2 (dua) kantong GeNose C19 kondisi baru, 2 (dua) ponsel merk Samsung Note 10 dan Oppo F1, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. (@hmad)
Editor: Joe Meito
