Bangkalan | klikku.id – Praktik jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit kembali menjadi sorotan. Kader HMI UTM, Bahrulloh, mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam transaksi ilegal yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Dalam keterangannya, Bahrulloh menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami risiko hukum dari transaksi kendaraan yang berstatus jaminan fidusia. Padahal, praktik tersebut jelas dilarang tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan.
“Transaksi jual beli, sewa, gadai, atau pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama terkait kepemilikan sah kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, turut memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik tersebut.
Dalam imbauannya, disebutkan bahwa pelaku yang menjual atau mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia dapat dijerat Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sementara pihak yang membeli atau menerima kendaraan tersebut berpotensi dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Baik penjual maupun pembeli bisa sama-sama terjerat hukum,” ujarnya.
Peringatan ini juga diperkuat dengan adanya himbauan resmi dari pihak kepolisian dan perusahaan pembiayaan yang melarang keras segala bentuk transaksi terhadap kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan resmi.
Bahrulloh berharap, masyarakat semakin berhati-hati dan tidak tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas kendaraan.
“Pastikan setiap transaksi dilengkapi dokumen resmi, terutama BPKB. Jangan sampai niat membeli kendaraan justru berujung masalah hukum,” pungkasnya.
#Anam
