Jakarta | klikku.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending, atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang terdaftar dan berizin di OJK hingga 27 Juli 2021, sebanyak 121 perusahaan.
Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, terdapat pula penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lentera Dana Nusantara. Maka jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara.
“Selain itu, terdapat 3 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama. Dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (31/07/2021).
Ini daftar 121 pinjol resmi

Ditambahkannya, OJK mengimbau agar masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, atau layanan whatsapp 081 157 157 157. Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” pungkasnya. (M F@aza)
Editor: Joe Meito
