Ekonomi Bisnis Hukrim

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:00 WIB

16 jam yang lalu

logo

Dok Gambar foto KLIKKU.ID Anam.

Dok Gambar foto KLIKKU.ID Anam.

APMP Laporkan Dugaan Skandal Kredit Macet Bank Jatim Senilai Rp596 Miliar pada Kejati

SURABAYA | klikku.id – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan fraud dalam penyaluran kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (13/07).

Laporan tersebut disampaikan dengan menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang, menurut APMP Jatim, memuat temuan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit produktif pada Tahun Buku 2024 hingga Triwulan III 2025.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menyebut dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan proses pemberian kredit yang dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Ia mengklaim terdapat indikasi manipulasi analisis kelayakan debitur komersial dan korporasi hingga dugaan pemberian kredit tambahan (top-up) untuk menutupi kredit bermasalah.

“Ini bukan sekadar salah kelola, tetapi kami menduga ada pola kejahatan perbankan yang terstruktur. Agunan yang tidak memadai tetap diloloskan, bahkan ketika kredit mulai bermasalah diduga dilakukan top-up untuk menutupi kondisi sebenarnya,” ujar Acek di depan Kantor Kejati Jatim.

APMP Jatim memperkirakan nilai kredit bermasalah tersebut mencapai kisaran Rp569 miliar hingga Rp596 miliar. Menurut mereka, apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi berdampak terhadap pendapatan daerah melalui berkurangnya dividen yang seharusnya diterima pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Selain melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, APMP Jatim juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap jajaran pimpinan Bank Jatim. Mereka meminta Direktur Utama Bank Jatim bertanggung jawab atas persoalan tersebut serta mendesak Gubernur Jawa Timur menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa guna mengevaluasi manajemen dan dewan komisaris.

Sorotan juga diarahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Jatim. APMP Jatim menilai fungsi pengawasan terhadap tata kelola perusahaan belum berjalan optimal, sehingga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran komisaris.

Acek menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Jatim. APMP Jatim berharap laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang telah diregistrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jatim segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Bank Jatim maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait substansi laporan yang disampaikan APMP Jatim. Seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan klaim pelapor dan menunggu proses verifikasi serta penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

#Anam KLIKKU.ID

67

Baca Lainnya