Sumenep | klikku.net – Pembangunan Balai Desa dan Polindes desa Nambakor, kecamatan Saronggi, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang prosesnya dianggap cacat hukum oleh Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (FORpKOT) Kabupaten setempat, menjadi bola salju.
Kasus itu hingga kini semakin menggelinding. Lantaran LBH FORpKOT telah membawa persolan tersebut ke ranah hukum dan berkasnya pun telah resmi berada di meja Polres Sumenep. Sabtu, 31 Juli 2021.
Menurut Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi, SH., menyampaikan, Proses pembangunan Balai desa, Pendopo, Pagar balai desa dan juga polindes desa Nambakor yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2019 lalu, layak diduga telah merugikan keuangan negara.
“Karena dalam kegiatan pembangunan di satu titik yang dipusatkan di balai desa Nambakor itu terindikasi dugaan Mark up anggaran, khususnya pada pembangunan Balai Desa dan Polindes desa Nambakor,” kata Herman kepada media Klikku.net. Sabtu, 31 Juli 2021.
Parahnya kata Herman, tanah yang digunakan untuk pembangunan balai desa dan polindes tersebut diduga kuat milik PT Garam Persero Kalianget. Karena sampai saat ini pihaknya menduga belum ada peralihan hak dari status tanah tersebut.
“Jadi kegiatan pembangunan tersebut diduga melabrak Pasal 67, 68, 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Herman, LBH FORpKOT hari ini mengadukan persoalan tersebut ke Polres Sumenep. “Agar persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Anam
Reporter : Holidi
