Daerah Hukrim Kasuistika

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:24 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto KLIKKU.ID ANAM Biro BANGKALAN.

Dok gambar foto KLIKKU.ID ANAM Biro BANGKALAN.

Kades Pesanggrahan Akui Kesalahan dan Minta Maaf pada Sonhaji DPRD Bangkalan

BANGKALAN | KLIKKU.ID — Perselisihan antara Sonhaji, anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dengan Sudaryanto alias Bun Rontak selaku Kepala Desa Pesanggrahan, berakhir dengan kesepakatan perdamaian. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme perdamaian dengan mengedepankan hubungan kekeluargaan.

Dalam kesepakatan itu, Sudaryanto mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Sonhaji. Sebagai bentuk iktikad baik, Sudaryanto juga berkomitmen menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui media sosial dengan tujuan memulihkan nama baik Sonhaji.

Kuasa hukum Sonhaji, Bachtiar Pradinata, S.H., menyampaikan bahwa perdamaian tersebut menjadi langkah penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hak pihak yang dirugikan, bukan semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan yang telah memfasilitasi proses mediasi melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur perdamaian dapat menjadi ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab, sekaligus memberikan pelajaran agar setiap orang lebih berhati-hati dalam bertutur kata maupun bersikap sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak, antara Bun Rontak atau Sudaryanto selaku Kepala Desa Pesanggrahan dengan Bapak Sonhaji selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, telah mencapai perdamaian. Bun Rontak telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Bapak Sonhaji selaku pelapor,” ujar Bachtiar kuasa hukum Sonhaji.

Bachtiar kuasa hukum Sonhaji menambahkan, komitmen Sudaryanto untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial merupakan bagian dari iktikad baik dalam upaya memulihkan nama baik kliennya.

Bachtiar juga menilai, fasilitasi mediasi oleh kepolisian menunjukkan pentingnya pendekatan penyelesaian perkara yang tidak hanya memperhatikan aspek pertanggungjawaban, tetapi juga pemulihan bagi pihak yang dirugikan.

Meski demikian, pelaksanaan kesepakatan, khususnya penyampaian permohonan maaf melalui media sosial, menjadi bagian penting yang perlu dituntaskan sesuai komitmen para pihak.

Penyelesaian tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pernyataan dan tindakan di ruang publik perlu disampaikan secara bijak, dengan mempertimbangkan konsekuensi hukum maupun dampaknya terhadap nama baik orang lain.

#Anam KLIKKU.ID

15

Baca Lainnya