Hukrim

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 09:27 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Reskrim Polsek Semampir Amankan Pengguna Sabu

Surabaya | klikku.net – Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengamankan seorang pengguna narkoba jenis sabu, Rabu (18/8/2021).

Menurut Kapolsek Kompol Arianto Agus A.Md., pelaku berinisial SBS (44) ditangkap di rumahnya, kawasan Jl. Srengganan, Surabaya.

“Pelaku kami amankan di rumahnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Saat akan kami amankan, sebenarnya pelaku sedang bersama RP, rekannya. Namun RP berhasil melarikan diri, dan saat ini jadi DPO” ujarnya, Sabtu (21/8/2021)

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik jenis shabu 0,22 gram, 1 (satu) klip plastik jenis shabu 0,21 gram, 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sabu sisa 2,86 gram, Seperangkat alat hisab shabu/bong, 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik, serta1 (satu) buah korek api gas.” tambahnya.

Ariyanto menjelaskan, bahwa SBS mengaku mendapat sabu dari pengedar berinisial RM, dengan harga Rp100 ribu per poket.

“Pelaku ini adalah residivis untuk kasus yang sama pada 2018. Dan baru bebas pada Mei 2021. Ternyata tidak kapok, dan justru mengulangi perbuatannya,” pungkas Ariyanto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal Pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (@hmad) 


Editor: Joe Meito

259

Baca Lainnya