Surabaya | klikku.net – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto pimpin pengamanan untuk melerai aksi bentrokan dua kubu, dalam kasus perebutan lahan, Sabtu, 21 Agustus 2021 di gudang kawasan Margomulyo.
Aksi bentrok ini dipicu sengketa lahan gudang PT Teguh Timur di Jalan Margomulyo. Kejadian ini bermula dari kedatangan sekitar 90 orang ke lokasi lahan yang jadi sengketa. Mereka lalu memaksa 4 orang penjaga di lokasi, agar segera angkat kaki.
Saat itu, salah satu dari rombongan yang datang, menunjukkan surat pengadilan yang menjadi dasar mereka untuk menguasai lahan.
Dalam surat tersebut, terdapat putusan PTUN Surabaya yang menyatakan bahwa sengketa telah dimenangkan oleh kubu yang diwakili mereka.
Namun, karena 4 orang penjaga menolak pergi. Sempat terjadi ketegangan dan cek-cok, yang berujung pemukulan terhadap salah satu penjaga.
Merasa kalah jumlah, 4 orang penjaga lalu meninggalkan lokasi. Namun mereka kembali dengan membawa puluhan orang untuk balas dendam.
Sempat terjadi aksi lempar antara kedua kubu, yang berhasil diredam dan dimediasi Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan. Yang kemudian mengambil jalan tengah, dengan menetapkan stasus quo pada lahan yang diperebutkan.
Menurut Hari, selama staus quo diberlakuan. Maka tidak boleh ada pihak manapun berada di lokasi, sampai datang petugas eksekusi dari pengadilan.
Untuk mencegah bentrokan yang lebih besar, Kapolres lalu membawa 90 orang dari pihak yang berusaha menguasai lahan ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan bus yang sudah disiapkan.
Kapolres bersyukur, bentrok kedua kubu ini cepat diantisipasi. Sehingga tidak sampai meluas, dan jatuh korban yang tidak diharapkan.
“Kami akan terus mengawal sengketa lahan ini sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. (M F@aza)
Editor: Joe Meito
