Daerah Hukrim

Senin, 13 September 2021 - 15:10 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Polsek Jogoroto Ringkus Pengedar Narkoba dan Sita Ribuan Pil Koplo

Jombang | kikkku.net – Unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang menangkap seorang pengedar narkoba bernama Yayan Febrianto Efendi (23), Senin (13/9/2021).

Dari tangan warga Dusun Tronyok Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang tersebut, polisi mengamankan 1.904 butir obat keras jenis pil dobel L.

Menurut Kapolsek Jogoroto AKP Achmad Darul Hudha, kasus ini bermula dari informasi masyarakat,yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Awalnya kami menangkap tersangka M dengan barang bukti 4 butir pil dobel L. Ia mengaku mendapat pil haram itu dari tersangka Yayan,” ujarnya.

“Selain ribuan butir pil koplo, kami juga menyita uang tunai Rp200 ribu hasil transaksi penjualan pil dobel L,” pungkasnya.

Rencananya, tersangka akan dijerat Pasal 196 subs Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009,tentang kesehatan dan pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 stbl nomor 419 tahun 1949 tentang obat keras. (Titin Mujiati)


Editor: Joe Meito

173

Baca Lainnya